POJOKSATU.id — Ijazah merupakan salah satu dokumen penting yang menandakan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di suatu jenjang tertentu.
Sifatnya yang resmi dan memiliki kekuatan hukum, kehilangan ijazah tentu bisa membuat panik, apalagi jika dokumen itu dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau urusan administrasi lainnya.
Namun, tenang saja—ijazah yang hilang tidak bisa dibuat baru, tetapi bisa diganti dengan ijazah duplikat atau surat keterangan pengganti dari lembaga pendidikan tempat kamu menempuh studi.
Baca Juga: Jokowi dan LBP Disebut Otak di Balik Kasus Kereta Cepat Whoosh, Beda Jauh Harganya dengan Arab Saudi
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika ijazah hilang adalah melapor ke kantor polisi.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ini menjadi syarat utama untuk mengajukan penerbitan ijazah duplikat.
Dalam laporan tersebut, pastikan kamu menuliskan secara detail nama sekolah, tahun kelulusan, dan jenjang pendidikan yang ditempuh agar data lebih mudah diverifikasi.
Setelah itu, kunjungi sekolah atau kampus tempat kamu lulus untuk meminta surat keterangan bahwa kamu benar-benar pernah menempuh pendidikan di sana.
Biasanya, pihak sekolah akan memeriksa arsip kelulusan, nomor ijazah, dan daftar nilai sebelum membuat surat tersebut.
Selanjutnya, pihak sekolah akan membantu mengajukan permohonan penerbitan ijazah duplikat ke instansi yang berwenang. Untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, proses ini diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ubah Alamat KTP dan KK Bisa dari Rumah, Begini Cara Pindah Domisili Online Lewat Dukcapil
Sementara untuk perguruan tinggi, pengajuan dilakukan melalui rektorat atau bagian akademik universitas masing-masing.
Kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi ijazah (jika masih ada salinannya)
- Fotokopi rapor atau transkrip nilai
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan sekolah atau kampus
- Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai
Setelah semua dokumen lengkap, proses verifikasi data akan dilakukan sebelum ijazah duplikat diterbitkan.
Baca Juga: Hanya Dua Mapel, Ini Bentuk Soal, Jadwal dan Panduan Lengkap Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP 2025
Biasanya, tahap ini memakan waktu antara dua hingga empat minggu, tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga pendidikan.
Jika ternyata arsip sekolah sudah tidak lengkap dan penerbitan duplikat ijazah tidak memungkinkan maka kamu tetap bisa mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan resmi.
Baca Juga: Keluarga Wajib Tahu! Begini Prosedur Nonaktif BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Meninggal Dunia
Perlu diingat, ijazah duplikat tidak akan diterbitkan tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian.
Selain itu, pembuatan ijazah palsu adalah tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sebaiknya selalu simpan fotokopi atau hasil legalisir ijazah asli di tempat yang aman untuk mengantisipasi hal-hal tak terduga.
Meski ijazah yang hilang tidak dapat dibuat ulang dalam bentuk asli, kamu tetap bisa memperoleh ijazah duplikat atau surat keterangan pengganti yang sah.
Prosesnya dimulai dengan laporan kehilangan ke polisi, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan resmi melalui sekolah atau kampus, hingga penerbitan dokumen pengganti oleh dinas pendidikan.***




