POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka tahap validasi keempat Info GTK untuk periode Triwulan III Tahun 2025.
Proses ini menjadi penanda bahwa pencairan tunjangan untuk masa kerja Juli hingga September 2025 akan segera direalisasikan.
Mulai Selasa, 21 Oktober 2025, laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dapat diakses oleh guru untuk memastikan data kepegawaian, beban mengajar, serta status SK Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: Inilah Tiga Tokoh Legendaris Keuangan Dunia, Pemikirannya Mengejutkan, Yuk Kenali Lebih Dekat
Bagi banyak guru, tahap ini menjadi momen yang mendebarkan—antara harapan tunjangan segera cair dan kekhawatiran data belum valid.
Sumber di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menjelaskan bahwa validasi tahap ini hanya mencakup data guru yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik paling lambat pada 16 Oktober 2025.
Artinya, guru yang baru memperbarui data setelah tanggal tersebut harus menunggu validasi tahap berikutnya.
Sinkronisasi Dapodik menjadi kunci utama agar data di Info GTK terbaca valid oleh sistem pusat.
Bila data guru tidak sinkron misalnya beban jam mengajar kurang, mapel tidak sesuai sertifikasi, atau status kepegawaian belum diperbarui maka SKTP tidak dapat diterbitkan.
Langkah Cek Validasi di Info GTK
Untuk memastikan status validasi TPG Triwulan III 2025, guru disarankan login langsung ke laman Info GTK menggunakan akun belajar.id atau akun resmi GTK.
Berikut langkah yang disarankan:
-Masuk ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
-Login menggunakan akun pribadi yang terhubung ke Dapodik.
-Periksa identitas pribadi (NIK, NUPTK, dan status kepegawaian).
Baca Juga: Pebalap Muda Astra Honda Bidik Podium di Final Asia Talent Cup Sepang 2025
-Cek data mengajar dan beban jam yakni minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan sertifikasi.
Amati status SKTP dan kode warna.
Jika sudah muncul kode 08 berwarna hijau, artinya SKTP telah terbit dan tunjangan siap dicairkan.
Agar guru tidak salah menafsirkan status di Info GTK, berikut arti kode utama yang muncul di laman tersebut:
Kode 16 → Data valid dan menunggu pengusulan SKTP oleh operator sekolah.
Kode 07 → SKTP sedang dalam proses penerbitan di pusat.
Baca Juga: Tinggal Dekat Pabrik Aqua Subang, Warga Desa Darmaga Kesulitan Air Bersih, hingga Harus Beli
Kode 08 (Hijau) → SKTP sudah terbit, dan dana TPG siap dicairkan dalam waktu dekat.
Meskipun SKTP sudah terbit, pencairan dana tetap melalui beberapa tahapan teknis, seperti validasi rekening, pemotongan otomatis iuran BPJS, dan pengiriman data ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam kebijakan penyaluran tunjangan profesi.
Jika sebelumnya TPG disalurkan melalui pemerintah daerah, kini sistem baru memungkinkan penyaluran langsung dari Kemenkeu ke rekening guru.
Langkah ini bertujuan mempercepat proses transfer dan meminimalkan risiko keterlambatan, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan dana.
Mendekati akhir Oktober, ribuan guru di seluruh Indonesia kini menunggu kabar baik dari dashboard Info GTK mereka.
Namun, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya memeriksa data secara mandiri dan berkala.
Pembaruan data tidak hanya penting untuk pencairan TPG Triwulan III, tetapi juga untuk memastikan kelancaran tahap berikutnya, yaitu TPG Triwulan IV 2025 yang dijadwalkan berlangsung akhir tahun ini.
Guru yang belum valid di tahap ini diimbau untuk segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar tidak tertinggal.
***



