POJOKSATU.id – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi kesejahteraan tenaga pendidik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru, yaitu guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru, yang dimasukkan ke dalam THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Perbedaan Air Sumur Bor Kedalaman Lebih dari 100 Meter dan Mata Air Pegunungan, Mana Lebih Baik?
Kebijakan ini disambut antusias oleh ribuan guru di berbagai daerah. Pasalnya, selama ini tunjangan sertifikasi hanya diberikan per triwulan tanpa tambahan di luar gaji ke-13.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan seluruh guru baik ASN maupun non ASN, mendapatkan apresiasi yang setara atas kinerja dan dedikasinya.
Dalam praktiknya, tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi akan disalurkan bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada pertengahan 2025.
Baca Juga: Unpad Buka Pendaftaran Anggota MWA Unsur Masyarakat, Cari Sosok Terbaik Bangsa
Sementara itu, tunjangan sertifikasi triwulan 3 tetap disalurkan langsung ke rekening guru masing-masing, sesuai sistem baru yang mulai berlaku sejak triwulan 1 tahun 2025.
Hingga awal Oktober, Kementerian Pendidikan mengakui masih ada penyesuaian data yang menghambat penyaluran tambahan tunjangan 100 persen ini.
“Proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem sedang berlangsung agar pencairan berjalan tepat sasaran,” tulis Ditjen GTK dalam klarifikasinya.
Meski proses masih berjalan, banyak guru menyambut baik arah kebijakan ini.
Baca Juga: Pastikan Kamu Yakin dengan Pilihanmu, Lolos SNBP Tapi Tak Diambil, Ini Konsekuensinya
“Kalau tunjangan langsung masuk rekening dan tidak lewat daerah lagi, berarti lebih cepat dan transparan. Kita berharap bisa segera cair,” ujar Siti Rahma, guru SD di Bekasi.
Kementerian menegaskan bahwa semua guru akan mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga mengingatkan agar guru tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial terkait jadwal pencairan. ***




