POJOKSATU.id - Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) menjadi syarat Utama pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Diketahui bahwa SKTP ini memiliki masa aktif selama enam bulan saja.
Sementara itu untuk pencairan TPG sendiri dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Sehingga SKTP yang diterbitkan pada TPG Tw 1 itu hanya berlaku untuk pencairan Triwulan 1 dan 2 saja.
Baca Juga: Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Narkotika Masih Mendominasi Kasus
Sementara untuk pencairan TPG Triwulan 3 akan Kembali dilakukan penerbitan SKTP.
SKTP yang terbit di Tw 3 ini akan berlaku sampai nanti pencairan Triwulan IV.
Saat ini banyak guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 karena SKTP mereka belum terbit.
Padahal Info GTK sudah muncul kode 07.
Lantas apa penyebab SKTP tidak kunjung cair padahal sudah ada kode 07 di Info GTK?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap penyebabnya.
Dijelaskan oleh Kemendikdasmen bahwa kendala ini banyak dialami oleh guru yang baru saja lulus PPG.
Salah satu yang menjadi penyebab kode 07 tapi SKTP tidak kunjung terbit adalah karena guru penerima belum memiliki rekening.
Untuk guru non ASN yang baru lulus PPG biasanya untuk rekening akan dibuatkan langsung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: INFO TERBARU Tanggal Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025!
Namun guru wajib untuk melengkapi berkas data-data yang dibutuhkan guna pembuatan rekening.
Sehingga proses ini membutuhkan Waktu yang lumayan lama.
Apabila rekening ini belum jadi, maka dipastikan SKTP tidak bisa diterbitkan.
Kondisi ini yang membuat kode 07 tidak kunjung berubah menjadi kode 08 yang artinya SKTP sudah diterbitkan.
***



