POJOKSATU.id - Bapak Ibu guru ASN bersertifikasi tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
Tambahan TPG 100 persen ini merupakan komponen yang ada dalam THR dan juga gaji ke 13 bagi guru bersertifikasi.
Ada dua syarat penerima TPG 100 persen yaitu:
- Guru ASN Bersertifikasi gaji bersumber dari APBN tetapi tidak menerima Tukin
- Guru ASN bersertifikasi gaji bersumber dari APBD tetapi tidak menerima TPP
Guru yang memenuhi dua syarat di atas berhak untuk mendapatkan tambahan TPG 100 persen dari pemerintah pusat.
Untuk mekanisme pencairan TPG 100 persen sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu langsung ditransfer ke rekening guru.
Namun yang perlu dipahami bahwa ada aturan terbaru dari Kementerian Keuangan terkait dengan daerah penerima tambahan TPG 100 persen ini.
Baca Juga: INFO TERBARU Tanggal Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025!
Ternyata dari total 552 daerah, tidak semuanya akan menerima anggaran tambahan 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025.
Ada kategori khusus daerah yang menerima anggaran tambahan TPG 100 persen.
Yang menerima hanya daerah yang tidak ada anggaran TPP dari APBD untuk guru saja.
Sementara itu daerah lain dipastikan tidak menerima anggaran.
Baca Juga: UPDATE 2 Info Penting Pencairan TPG Triwulan 3 Per Tanggal 22 Oktober 2025!
Data terbaru dari DJPK Kemenkeu, hanya ada 321 daerah saja yang masuk daftar daerah yang input data ke Kemenkeu.
Bapak ibu guru ASN bersertifikasi yang berada di 321 daerah ini dipastikan akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen.
Namun untuk jadwal pencairannya belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.
***



