POJOKSATU.id - Kabar kurang enak datang untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Pasalnya, jadwal penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu tahun 2025 dikabarkan mundur dari jadwal yang direncanakan. 

Dikutip dari berbagai sumber, sebagian besar instansi baru akan melaksanakan proses tanda tangan kontrak antara akhir Oktober hingga awal November 2025.

Baca Juga: One by IFG, Saat Proteksi Diri Jadi Semudah Sentuhan Layar, Asuransi Kini Jadi Gaya Hidup Finansial

Tentunya, penundaan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), keterlambatan tersebut terjadi karena proses administrasi dan verifikasi data peserta masih berlangsung di sejumlah instansi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perlu diketahui, sebelum kontrak ditandatangani, peserta PPPK Paruh Waktu harus melewati beberapa tahapan penting, antara lain:

Baca Juga: Muslim Arbi Ungkap Luhut Pandjaitan Harus Ikut Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat Whoosh

1. Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang proses pengusulannya sudah dimulai sejak akhir Agustus hingga September 2025.

2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kontrak kerja.

3. Penyerahan dan penandatanganan kontrak kerja, yang dijadwalkan instansi masing-masing setelah SK diterbitkan.

Bahkan sejumlah daerah memang belum bisa menuntaskan tahapan tersebut karena data NI PPPK masih diverifikasi oleh BKN. 

Baca Juga: Ternyata Segini Harta Anggota DPRD Sungai Penuh Fraksi Golkar yang Maki Kuli Bangunan Pakai Kata-kata Binatang

Selain itu, beberapa instansi juga menunggu persetujuan formasi tambahan dan klarifikasi dari KemenPAN-RB.

KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa keterlambatan teken kontrak ini tidak akan mengganggu jadwal penempatan PPPK Paruh Waktu. 

Oleh karena itu pemerintah menargetkan seluruh pegawai sudah aktif bekerja sebelum akhir tahun 2025.

Baca Juga: Pungli Bikin Resah: Komunitas Foto Taman Eco Park Tebet Palak Penghobi Foto, Minta Jatah Rp 500 Ribu

“Yang terpenting prosesnya harus akurat dan sesuai regulasi. Jangan tergesa-gesa jika administrasinya belum lengkap,” ujar salah satu pejabat KemenPAN-RB. 

Pihak KemenPAN-RB juga mengingatkan agar pemerintah daerah mempercepat penyusunan dokumen perjanjian kerja dan SK pengangkatan, sehingga PPPK Paruh Waktu bisa segera bertugas sesuai bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Buat Guru Madrasah, Ada Nih Link Download TP, ATP, dan Modul Ajar Akidah Akhlak Kurikulum Merdeka, Panduan Resmi Seluruh Indonesia

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, penundaan ini memang membuat sebagian harus bersabar. Sebab, status kepegawaian dan hak keuangan mereka baru akan aktif setelah kontrak resmi ditandatangani. ***