POJOKSATU.ID - Pada sejumlah grup guru dan media sosial heboh membahas pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti yang menyebut pencairan tunjangan profesi guru (TPG) cair setiap bulan.
Video pidato Menteri Abdul Muti itu jadi obrolan para guru, terutama sejak pertengahan Oktober 2025.
Dalam video tersebut, Menteri Abdul Muti menyebut bahwa mulai Maret 2025 tunjangan sertifikasi guru akan ditransfer langsung setiap bulan ke rekening guru.
Potongan kalimat itulah yang memicu perdebatan luas di kalangan tenaga pendidik.
Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS
Banyak guru menyambut pernyataan itu dengan gembira. Harapan muncul bahwa mulai tahun ini tunjangan sertifikasi akan dicairkan setiap bulan, bukan lagi tiga bulan sekali.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata pidato tersebut disampaikan pada 16 Agustus 2025, bukan pada bulan Oktober seperti yang banyak dikira.
Isi pidato itu sejatinya bagian dari acara menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, di mana menteri menyampaikan 'kado untuk guru' berupa tiga kebijakan.
Antara lain bantuan insentif untuk guru non-ASN, bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik nonformal, dan bantuan afirmasi pendidikan bagi guru yang belum S1.
Pernyataan soal pencairan tunjangan per bulan bukanlah kebijakan baru, melainkan penyebutan yang kurang tepat dalam konteks pidato.
Baca Juga: Ini Alasan Pencairan TPG TW3 Dibagi 2 Tahap, SKTP Terbit 7 Oktober Sementara Diproses
Dikutip Pojoksatu.id dari unggahan video kanal edukasi Guru Abad 21, pidato menteri itu mengacu pada program lama.
Yaitu kebijakan transfer langsung tunjangan sertifikasi dari pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
Artinya, yang berubah adalah mekanisme penyaluran, bukan periode pencairan.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pencairan tunjangan sertifikasi guru secara bulanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 untuk non-ASN, skema pencairan tetap dilakukan setiap triwulan.
Artinya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih akan diterima per tiga bulan sebagaimana yang berjalan selama ini.
Guru Abad 21 dalam laporannya menyebut, “Pidato Pak Menteri memang menyebut kata per bulan, tapi konteksnya adalah soal transfer langsung, bukan perubahan frekuensi pencairan.”
Fakta di lapangan juga mendukung hal itu. Hingga triwulan 3 tahun 2025, proses pencairan masih dilakukan per triwulan.
Banyak guru yang sudah menerima pembayaran tahap pertama dan kedua Oktober 2025 dengan sistem lama.
Beberapa pengamat pendidikan menilai pernyataan itu menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan kebijakan publik.
Sebab, potongan pidato tanpa konteks bisa dengan mudah memunculkan misinformasi, apalagi jika menyangkut tunjangan yang ditunggu banyak guru.
Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan menyampaikan bahwa kebijakan pencairan per bulan belum bisa diterapkan tanpa revisi juknis dan sistem anggaran baru.
Baca Juga: Terlibat dalam Bullying Timothy Anugerah Saputra, BEM FKP Unud Resmi Pecat sang Wakil Ketua
Saat ini, sistem keuangan pemerintah masih menggunakan format penyaluran triwulanan melalui anggaran transfer daerah dan dana pusat.
Dalam video yang sama, menteri juga menegaskan bahwa 97,4 persen transfer tunjangan sertifikasi guru telah dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Capaian ini menjadi bagian dari upaya percepatan birokrasi dan transparansi anggaran pendidikan.
Dengan demikian, walau belum per bulan, proses pencairan kini jauh lebih cepat dan tidak lagi bergantung pada pemerintah daerah.
Guru cukup memastikan rekening aktif dan data Dapodik valid agar tunjangan tidak tertunda.
3 Fakta Pencairan TPG TW3
Informasi terbaru pada Sabtu 18 Oktober 2025, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Oktober 2025 kini sedang berjalan.
Namun, dari pantauan terbaru dan klarifikasi Info GTK, ada tiga fakta penting yang perlu dicatat guru ASN maupun non-ASN agar tidak salah paham.
1. Non-ASN Cair Duluan
Sejak Jumat, 17 Oktober 2025, banyak guru non-ASN mulai menerima transferan dana tunjangan sertifikasi ke rekening masing-masing.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen menjadi pihak yang menyalurkan langsung ke rekening penerima.
“Yang cair kemarin itu mayoritas non-ASN. Dari postingan teman-teman, hampir semua berasal dari kategori tersebut,” kata admin kanal Guru Abad 21, yang rutin memantau Info GTK.
Nominal yang masuk pun beragam — sebagian besar berkisar antara Rp8 hingga Rp9 juta, tergantung beban kerja dan status penerima.
Bukti transfer pun bertebaran di media sosial, menjadi tanda bahwa pencairan tahap pertama sudah benar-benar berjalan.
2. Tak Ada Pencairan di Akhir Pekan
Bagi guru yang belum menerima transferan, Info GTK mengimbau untuk tidak panik.
Sama seperti pada triwulan sebelumnya, tidak ada pencairan pada akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu.
“Kalau skemanya sama seperti TW1 dan TW2, maka Sabtu-Minggu tidak ada pencairan, karena Kemenkeu dan Kemendikdasmen libur,” jelas admin Info GTK.
Artinya, jika pada Jumat (17/10) pencairan belum tuntas, maka proses akan dilanjutkan kembali mulai Senin, 20 Oktober 2025.
Guru diimbau tetap memantau akun Info GTK dan portal Kemenkeu untuk melihat update realisasi terbaru.
3. ASN Masih Dalam Tahap Proses di Kemenkeu
Untuk guru ASN, pencairan masih menunggu proses lintas instansi yang sedikit lebih panjang.
Baca Juga: 15 Kampus dengan Jurusan Arsitektur Terbaik di Indonesia, Pilihan untuk Calon Arsitek Muda
Berdasarkan penjelasan Info GTK, dana ASN melalui jalur yang berbeda dibanding non-ASN.
Skemanya seperti ini:
1. Kemendikdasmen memverifikasi data gaji dan validasi rekening.
2. Data diteruskan ke BPJS untuk pemotongan wajib sebesar 1 persen.
3. Setelah itu, dikirim kembali ke Kemendikdasmen sebelum akhirnya dilanjutkan ke Kemenkeu untuk pencairan akhir.
Baca Juga: Mulai 20 Oktober, 20 Ribu Anak Muda Siap Magang Nasional, Batch Kedua Segera Menyusul!
Proses tersebut memakan waktu rata-rata 7–14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen antarinstansi.
Karena itu, bagi guru ASN dengan SKTP terbit tanggal 7 Oktober 2025, dana TPG diperkirakan baru akan masuk ke rekening antara 24–31 Oktober 2025.
Dua Tahap Pencairan TW3
Pencairan tunjangan sertifikasi TW3 terbagi dalam dua tahap:
Tahap 1: Guru dengan SKTP 21 September 2025 (sudah cair pada awal Oktober).
Tahap 2: Guru dengan SKTP 7 Oktober 2025 (sedang diproses pertengahan Oktober).
Tahap ini penting agar proses validasi lebih tertib dan menghindari kesalahan data.
Dengan sistem dua gelombang, pemerintah berharap pencairan lebih cepat dan transparan.
Baca Juga: 850 PPPK Baru Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Siap Perkuat SDM Pendidikan Tinggi
Kuncinya Validasi Data
Sekali lagi, admin Info GTK mengingatkan bahwa validasi Dapodik menjadi penentu utama pencairan berjalan lancar.
Guru harus memastikan tugas sebagai guru wali sudah dicatat di Dapodik agar sertifikasi tidak tertunda.
“Ini kuncinya supaya valid. Semua guru wajib mendapat tugas sebagai guru wali di Dapodik, kecuali kepala sekolah dan guru SD,” ujar admin Info GTK.
Aturan ini sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap guru memiliki tugas tambahan ekuivalen agar jam mengajar memenuhi syarat tunjangan.***




