POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 kini resmi memasuki tahap kedua, dan sejumlah data guru telah menunjukkan kode 08 di Info GTK.

Itu menjadi tanda kuat bahwa SKTP sudah terbit dan proses pencairan tinggal menunggu giliran dana masuk ke rekening.

Berdasarkan informasi dari sistem Info GTK Kemendikbudristek, status “Kode 08 – SKTP Terbit” berarti seluruh proses validasi telah selesai dan data guru telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proses pembayaran.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Masuk Tahap Kedua, Pencairan Tak Serentak di Semua Daerah

Dengan demikian, bagi guru yang sudah mencapai status ini, pencairan TPG hanya tinggal menunggu proses administrasi akhir di Kemenkeu dan bank penyalur.

Menurut sejumlah operator Dapodik daerah, lama waktu pencairan berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan SKTP.

Artinya, bagi guru yang SKTP-nya diterbitkan pada 6–7 Oktober 2025, dana TPG diperkirakan masuk ke rekening sekitar 20–21 Oktober 2025.

Meskipun kode 08 menandakan tahap akhir, proses pencairan TPG tetap melewati mekanisme yang ketat.

Baca Juga: CATAT! Bocoran Tanggal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahap Kedua, SKTP yang Terbit di Tanggal 7 Oktober akan Segera Terima Dana!

Setelah data final guru dikirim ke Kemenkeu, sistem keuangan negara akan memverifikasi ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan data, rekening ganda, atau ketidaksesuaian jumlah dana.

Selanjutnya, Kemenkeu menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan ke bank penyalur.

Setelah itu, bank akan menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru penerima TPG.

Proses inilah yang memerlukan waktu hingga dua minggu kerja, tergantung kecepatan verifikasi dan kesiapan sistem keuangan daerah.

Baca Juga: Alasan Julia Prastini alias Jule Selingkuh dengan Atlet Boxing, Diduga Gegara Punya Penghasilan Lebih dari Suami

Guru dapat mengetahui perkiraan waktu cairnya TPG dengan melihat tanggal penerbitan SKTP di laman Info GTK.

1. Login ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan “Tanggal Terbit SKTP”.

3. Tambahkan 14 hari kerja dari tanggal tersebut untuk memperkirakan waktu pencairan.

4. Sebagai contoh, jika SKTP terbit 6 Oktober 2025, maka dana diperkirakan masuk sekitar 20–21 Oktober 2025.

Kemendikdasmen mengingatkan agar guru memastikan rekening bank masih aktif dan sesuai dengan yang tercantum di Info GTK.

Baca Juga: Alasan Julia Prastini alias Jule Selingkuh dengan Atlet Boxing, Diduga Gegara Punya Penghasilan Lebih dari Suami

Kesalahan data seperti nomor rekening tidak valid, nama tidak sesuai, atau rekening nonaktif bisa menyebabkan penundaan pencairan.

Selain itu, perubahan data mendadak di Dapodik setelah SKTP terbit juga berisiko membuat sistem menunda proses transfer dana.

Forum operator sekolah dan sejumlah Dinas Pendidikan telah menegaskan bahwa tahap kedua pencairan TPG ini bersifat nasional.

Baca Juga: Menjelang Penarikan Data Tahap 2, Ini 4 Langkah Penting agar TPG Triwulan 3 Tak Tertunda

Beberapa daerah sudah mulai mencairkan, sementara yang lain menunggu giliran sesuai antrean sistem keuangan.

Pemerintah menargetkan seluruh pencairan TPG Triwulan 3 selesai sebelum akhir Oktober 2025, agar tidak mengganggu jadwal penyaluran triwulan berikutnya.

***