POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 masih terus berlangsung hingga pertengahan Oktober ini.

Saat ini pencairan TPG Triwulan 3 masuk pada gelombang kedua.

Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 3 memang dibagi ke dalam empat tahapan.

Pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan secara bertahap lantaran banyaknya jumlah penerima.

Baca Juga: Menjelang Penarikan Data Tahap 2, Ini 4 Langkah Penting agar TPG Triwulan 3 Tak Tertunda

Selain itu memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh guru penerima untuk bisa mendapatkan TPG Triwulan 3.

Dan setiap guru tentunya tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan dalam Waktu bersamaan.

Karena berbagai kendala yang mereka hadapi.

Tahapan yang harus dilalui oleh guru untuk bisa menerima TPG Triwulan 3 ini pertama adalah:

1. Guru Wajib Cek Data dan Update Data di Dapodik

Seluruh guru penerima TPG Triwulan 3 harus memastikan bahwa dirinya sudah melakukan input ataupun update data setiap adanya perubahan di Dapodik.

Baca Juga: Tugas Wali Kelas Ternyata Bisa Pengaruhi Cair Tidaknya TPG, Ini Penjelasannya

Salah satunya seperti adanya perubahan golongan kerja.

2. Verifikasi Data Guru Oleh Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen

Nantinya Dinas Pendidikan dan juga Kemendikdasmen memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan juga memastikan bahwa data guru penerima yang ada di dapodik suudah akurat serta benar.

3. Validasi Data Guru Oleh Puslapdik

Puslapdik kemudian akan melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang sudah tercantum dalam regulasi terbaru pencairan TPG Triwulan 3.

Dan hasil validasi ini harus disetujui oleh Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Waspadai 4 Kode Info GTK Penyebab Tunjangan Guru Tertunda

Sementara itu Kemendikdasmen akan menetapkan penerimta TPG Triwulan 3 dengan menerbitkan surat rekomendasi ke DJPK Kemenkeu.

DPJK Kemnkeu harus melakukan verifikasi nilai penyaluran berdasarkan surat rekomendasi dari pihak Kemendikdasmen.

4. Penerbitan SP2D

Terakhir pihak KPPN akan menerbitan SP2D dan nantinya pencairan TPG Triwulan 3 langsung disalurkan ke rekening guru.

Nah kabar baiknya pada pencairan TPG Triwulan 3 gelombang kedua ini ada kriteria guru yang menjadi prioritas Utama.

Baca Juga: Meriah! Livin Fest 2025 Resmi Dibuka, Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri

Guru yang menjadi prioritas pertama pencairan adalah mereka yang SKTP sudah terbit di tanggal 7 Oktober.

Oleh karena itu bapak ibu guru yang mendapatkan SKTP di tanggal 7 Oktober 2025 dihimbau untuk segera cek rekening secara berkala.

***