POJOKSATU.id — Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, sejumlah kepala sekolah di berbagai daerah di Indonesia tersorot publik karena harus dinonaktifkan dari jabatannya.

Terbaru, pada Selasa 14 Oktober 2025, Kepala SMAN 1 Cimarga, Banten, Dini Fitri, menjadi sorotan setelah diduga menampar siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah.

Video kejadian tersebut viral dan memicu reaksi publik. Pemerintah Provinsi Banten lalu menonaktifkan Dini untuk pemeriksaan.

Setelah proses mediasi dan klarifikasi, Dinas Pendidikan sempat menetapkan sanksi pembinaan dan merotasinya ke jabatan lain tanpa mencabut status ASN-nya.

Tak lama, Dini Fitri kembali diangkat sebagai kepala sekolah.

Namun, di balik peristiwa ini masih menimbulkan polemik dan ironi. Seolah, membenarkan siswa yang merokok di lingkungan sekolah dan sepenuhnya menyalahkan tindakan Kepala Sekolah. 

Baca Juga: Ortu Siswa Merokok Sepakat Damai di Sekolah, Gubernur Banten Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga

Bahkan, kejadian itu memicu 630 siswa di sekolah tersebut aksi mogok sekolah dan menuntut pencopotan kepala sekolah.

Sebelumnya, pada Senin, 23 September 2025, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu juga harus menghadapi pencopotan jabatan karena persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dianggap tidak transparan.

Setelah audit administrasi dilakukan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran prosedural, sehingga kepala sekolah resmi diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Sementara itu, dua kepala sekolah di Kota Medan, yakni SMAN 16 dan SMAN 19, ikut dinonaktifkan pada Kamis, 19 September 2025.

Langkah ini diambil Dinas Pendidikan Sumatera Utara setelah muncul dugaan penyelewengan dana BOS.

Penonaktifan kepala sekolah dilakukan untuk mendukung penyelidikan Inspektorat. Hingga awal Oktober, keduanya masih berstatus nonaktif sambil menunggu hasil audit dan proses hukum lanjutan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Upah Lebih Besar dari Honorer, Tapi Masih Kontrak Setahun

Beragam Kasus Penonaktifan

Beragam kasus tersebut membuka kembali perhatian publik terhadap mekanisme dan dasar hukum penonaktifan maupun pemberhentian ASN, khususnya bagi kepala sekolah yang berstatus aparatur sipil negara.

Bagaimana sebenarnya prosedur resmi pemberhentian ASN, dan apa dasar hukum yang menjadi pijakannya?

Pemberhentian atau penonaktifan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah tindakan seketika.

Semua langkahnya diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan yang berlapis, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi kepala sekolah atau pejabat fungsional lain di lingkungan pendidikan, aturan ini menjadi dasar penting dalam memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangan pejabat yang berhak menonaktifkan atau memberhentikan.

Dasar Hukum dan Hirarki Aturan

Secara hierarki, ketentuan pemberhentian ASN bersandar pada beberapa lapisan peraturan hukum yang saling berkaitan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Undang-undang ini menjadi payung utama bagi seluruh ASN di Indonesia.

    Di dalamnya dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

    Peraturan ini merinci berbagai alasan pemberhentian, mulai dari permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, hingga pelanggaran hukum dan disiplin.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi dalam menentukan jenis pelanggaran dan sanksinya.

    Dalam kasus tertentu, pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak hormat.

  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

    Baca Juga: PKN STAN Umumkan Hasil Seleksi Lanjutan II dan Jadwal Tes Wawancara 2025, Segera Cek Jadwal dan Lokasi

    Di sinilah rincian administratif dan mekanisme pengusulan, pemeriksaan, serta penetapan pemberhentian dijelaskan secara detail.

  5. Surat Edaran BKN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penjelasan Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali.

    Dokumen ini mengatur bagaimana ASN dapat dinonaktifkan sementara—misalnya karena proses hukum atau penugasan lain—serta langkah pengaktifan kembali setelah statusnya selesai diperiksa.

  6. Peraturan Menteri Sektoral, seperti Permendikbud atau Permendikdasmen, yang mengatur penugasan dan pemberhentian jabatan kepala sekolah.

    Aturan sektoral ini menjadi pelengkap, khususnya bagi ASN di bidang pendidikan yang menjabat sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Jenis dan Bentuk Pemberhentian ASN

Secara umum, pemberhentian ASN terbagi dalam beberapa jenis:

  • Pemberhentian dengan hormat, misalnya karena pensiun, meninggal dunia, atau permintaan sendiri.

  • Pemberhentian tidak dengan hormat, biasanya karena pelanggaran berat atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Pemberhentian sementara (nonaktif sementara), yakni kondisi di mana ASN diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya sambil menunggu proses hukum atau pemeriksaan.

Untuk kepala sekolah, penonaktifan sementara sering dilakukan oleh kepala dinas pendidikan atau pejabat berwenang di daerah.

Namun perlu diingat, tindakan tersebut hanya berlaku terhadap jabatan kepala sekolah, bukan terhadap status ASN yang melekat pada individu tersebut.

Prosedur dan Kewenangan

Proses pemberhentian seorang ASN sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK ini dapat langsung oleh Presiden untuk ASN di instansi pusat.

Sementara di timgkat daerah, bisa di tangan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: TAHAP SABAR TERJAWAB, Kemenag Jadwalkan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Tahap II pada Desember 2025, Rp 897 Miliar Disiapkan

Apabila seorang ASN tersangkut kasus hukum, PPK berwenang mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara sambil menunggu hasil putusan pengadilan.

Jika pengadilan memutuskan bahwa ASN tersebut terbukti bersalah, maka PPK dapat menetapkan pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Setiap keputusan pemberhentian, baik sementara maupun tetap, wajib didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan atau rekomendasi tertulis dari atasan langsung ASN yang bersangkutan.

Khusus Jabatan Kepala Sekolah

Kepala sekolah termasuk jabatan manajerial di lingkungan pendidikan.

Maka selain tunduk pada aturan ASN, penugasan dan pemberhentiannya juga diatur melalui Peraturan Menteri tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya karena:

  • Masa tugasnya telah berakhir,

  • Ditemukan pelanggaran disiplin atau kinerja,

  • Terlibat masalah hukum, atau

  • Alasan lain yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian.

Namun jika hanya dibebaskan dari jabatan kepala sekolah, ASN tersebut tetap berstatus sebagai PNS dan dapat ditempatkan kembali sesuai kebutuhan instansi.

Pentingnya Prosedur dan Transparansi

Pemberhentian atau penonaktifan ASN tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Setiap langkah administrasi, mulai dari pemeriksaan, penjatuhan hukuman, hingga penerbitan surat keputusan, wajib sesuai dengan aturan BKN dan PP yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, ASN berhak mengajukan keberatan administrasi atau menempuh jalur hukum melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Pahami Siaga Tangani Kegawatdaruratan Leukemia pada Anak, Webinar Nasional Hematologi Hadir Hingga Pengakuan Setara 6 SKP

Dengan memahami seluruh lapisan regulasi ini, pejabat maupun ASN yang terkena dampak keputusan pemberhentian dapat mengetahui hak dan kewajiban hukumnya.

Pemahaman ini juga penting agar proses pemberhentian tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, transparan, dan menjunjung asas kepastian hukum dalam birokrasi pemerintahan. ***