POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 ternyata diwarnai oleh berbagai kendala.
Kendala yang paling banyak dihadapi oleh bapak ibu guru adalah munculnya kode 02 di Info GTK.
Seperti diketahui bahwa kode 02 ini artinya adalah beban mengajar tidak memenuhi syarat.
Guru yang Info GTK muncul kode 02 ini berarti jumlah jam mengajar per minggu masih kurang dari aturan yang diterapkan.
Baca Juga: Kasus Viral SMAN 1 Cimarga Berujung Damai, Kepala Sekolah dan Siswa Saling Memaafkan
Untuk tahun 2025 ini jam mengajar minimal yang harus dipenuhi adalah 24 jam tatap muka.
Dan untuk bisa mendapatkan TPG Triwulan 3 maka guru harus memenuhi beban mengajar tersebut.
Perlu dipahami bapak ibu guru bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3 ada beberapa aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah.
Dan aturan ini ternyata menjadi salah satu penyebab banyak guru yang terjebak di Kode 02.
Mulai pencairan TPG Triwulan 3, seluruh guru harus mendapatkan tugas tambahan sebagai guru wali.
Aturan ini sudah ditegaskan secara resmi melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru.
Guru wali ini menjadi tugas pokok yang harus diberikan kepada semua guru.
Nantinya data guru wali wajib diinputkan ke Dapodik.
Apabila dalam Dapodik tidak diinputkan tugas guru wali, maka akan berdampak pada validasi data di Info GTK.
Dan buntutnya adalah munculnya kode 02 ini.
Apabila masalah ini tidak segera dilakukan perbaikan maka pencairan TPG Triwulan 3 tidak bisa dicairkan.
Guru yang terjebak di kode 02 karena belum mendapatkan tugas tambahan guru wali wajib untuk segera meminta SK Penugasan guru wali ke Kepala Sekolah.
Baca Juga: PPG Calon Guru Tahun 2025 Gratis atau Bayar? Info Resmi dari Kemendikdasmen Begini!
SK tersebut harus diunggah ke Dapodik agar terbaca di Info GTK.
Perbarui data Dapodik dengan memasukkan informasi tugas guru wali kelas.
***



