POJOKSATU.id - Bagi Anda lulusan S-1 atau Diploma-IV dan ingin mengabdi menjadi guru professional, ada kesempatan menarik yang harus dimanfaatkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran PPG Calon Guru atau PPG Prajabatan Tahun 2025.

Perlu dicatat bahwa PPG Calon Guru ini ditujukan bagi lulusan S-1 atau D-IV baik yang dari jurusan Pendidikan maupun non Pendidikan.

Untuk pendaftaran PPG Calon Guru dibuka mulai dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 6 November 2025.

Baca Juga: Dibuka 23 Oktober 2025, Simak Syarat Pendaftaran 'MoRA The Air Fund' Program Riset Kolaboratif LPDP dan Kemenag

Ada tiga tahapan seleksi yang harus dilalui pendaftar untuk bisa diterima menjadi mahasiswa PPG Calon Guru ini.

Pada tahap pertama akan diadakan seleksi administrasi.

Pendaftar yang memenuhi syarat administrasi lah yang akan dinyatakan lolos tahap pertama ini.

Untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Dapodik dan Simpatika

Baca Juga: MASUK PROLEGNAS, Baleg DPR RI Sebut Ada Peluang PPPK JADI PNS, ASN Jangan Terbelah, Revisi UU ASN Dikaji dari Berbagai Aspek

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV yang terdaftar pada PDDikti

5. Memiliki IPK 3.00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Memiliki surat keterangan beban NAPZA

9. Menandatangani pakta integritas

Kemudian untuk tahap kedua yaitu seleksi subtantif.

Baca Juga: Sejumlah Jalan di Kota Bandung Ditutup Sementara untuk Percepatan Pembangunan Flyover Nurtanio

Tes substansif ini untuk menyeleksi kompetensi bidang studi dan juga Literasi serta numerasi pendaftar.

Meliputi Tes Penguasaan Bidang dan juga Tes Kemampuan Dasar Literasi serta Numerasi.

Tes Substantif ini akan dilaksanakan secara luring atau offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk.

Apabila sudah dinyatakan lulus tahap 1 dan 2 maka pendaftar bisa melanjutkan ke seleksi tahap tiga atau terakhir.

Pada tahap 3 dilaksanakan tes wawancara yang dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: PANDUAN LENGKAP Pendaftaran dan Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025!

Jika lolos ketiga tahapan seleksi tersebut maka pendaftar wajib melakukan konfirmasi kesediaan untuk menjadi mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2025.

Perkuliahan PPG Calon Guru Tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Februari 2026 mendatang.

Yang menjadi pertanyaan apakah PPG Calon Guru ini gratis atau ada biaya yang harus dikeluarkan.

Info resmi dari surat edaran Kemendikdasmen dengan nomor: 0984/B/GT.00.08/2025, dijelaskan bahwa biaya perkuliahan PPG Calon Guru setiap semesternya adalah Rp8.500.000 atau delapan juta lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Profil Dini Fitria, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Buntut Tampar Siswa Gegara Ketahuan Merokok di Sekolah

Akan tetapi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG Calon Guru akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan dua semester atau satu tahun.

Jadi untuk PPG Calon Guru Tahun 2025 ini gratis.

Pendaftar hanya perlu membayar biaya pendaftaran saja sebesar Rp200.000.

Biaya pendaftaran dibayarkan apabila pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi.

***