POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan seleksi beasiswa program Bantuan Pendanaan Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Tahun 2025.
Dilansir dari laman resmi Instagram @lifeatkemenkes, Selasa, 14 Oktober 2025, pendaftaran beasiswa SDMK yang sejatinya ditutup pada 10 Oktober resmi diperpanjang menjadi 17 Oktober 2025.
"Halo, Healthies! Ada Kabar baik nih buat kamu para pendaftar Beasiswa Kementerian Kesehatan. Bagi kamu yang belum melengkapi berkas pendaftaran, kini waktu pengumpulan dokumen diperpanjang hingga 17 Oktober 2025," demikian pengumuman itu.
Baca Juga: 10 Tips Memilih Buku Kuliah yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan
Kemenkes mengimbau tenaga kesehatan untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Segera melengkapi seluruh persyaratan ya Healthies, agar tetap dapat mengikuti proses seleksi Beasiswa Kemenkes. Yuk, lengkapi dokumenmu dan bergabung sebagai penerima Beasiswa Kementerian Kesehatan," imbau Kemenkes.
Program beasiswa ini ditujukan bagi tenaga kesehatan serta tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualifikasi pendidikan SDM kesehatan demi pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, Kemenkes berupaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang berkompeten di berbagai daerah, termasuk daerah tertinggal, kepulauan, dan sangat terpencil.
Program ini juga terbuka bagi putra-putri Indonesia yang memiliki potensi dan komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor kesehatan nasional.
Sasaran dan Sistem Pendaftaran
Sasaran utama program ini meliputi tenaga kesehatan serta tenaga pendukung yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, maupun tenaga non-ASN. Pendaftar yang berasal dari daerah 3T (tertinggal, terpencil, dan terluar) mendapat prioritas dalam seleksi.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Beasiswa Kemenkes (SIBK) yang dapat diakses di https://sibk.kemkes.go.id. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem Satu Sehat SDMK pada laman resmi Kemenkes.
Kriteria Pendaftar
Peserta yang dapat mendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
-Warga Negara Indonesia.
-Berstatus sebagai PNS Kementerian Kesehatan, PNS Pemerintah Daerah, atau Non-ASN.
-Terdaftar sebagai mahasiswa aktif atau calon mahasiswa baru semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
-Mengikuti program pendidikan kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kemenkes.
Baca Juga: Sertifikasi Dosen 2025 Hadir Lebih Inklusif, Dosen Disabilitas Kini Dapat Kesempatan Setara
Pilihan Jenjang dan Program Studi
Program beasiswa ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D4, S1, profesi, hingga S2 dan S3, dengan pilihan program studi disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kesehatan.
Beberapa di antaranya meliputi Ilmu Farmasi, Kebidanan, Epidemiologi, Keperawatan, Fisioterapi, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Radiologi, hingga Psikologi Profesi.
Tenaga pengajar di Poltekkes Kemenkes juga dapat mengikuti program ini untuk jenjang S3 atau pendidikan profesi, sesuai kebutuhan unit kerja pengusul.
Penempatan Pasca Pendidikan
-Peserta penerima beasiswa wajib memilih lokus penempatan sebagai lokasi pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.
-PNS Kemenkes wajib kembali ke unit kerja pengusul.
-PNS Pemda ditempatkan di daerah asal.
-Non-ASN menjalankan masa pengabdian di wilayah pemberi rekomendasi.
Persyaratan Umum
-Pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif, seperti:
-Memiliki masa kerja minimal satu tahun bagi PNS.
-Kinerja dua tahun terakhir berpredikat baik.
-Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta memiliki BPJS Kesehatan aktif.
-Mendapat izin dari atasan langsung dan rekomendasi dari instansi terkait.
-Tidak sedang menerima beasiswa serupa atau menjalani hukuman disiplin.
-Untuk pendaftar Non-ASN, batas usia maksimal adalah 45 tahun untuk jenjang D4/S1/Profesi, serta wajib memiliki pengalaman penugasan khusus dari Kemenkes.
Dokumen Wajib Diupload
-Beberapa dokumen penting yang harus diunggah melalui portal SIBK antara lain:
-SK pengangkatan PNS (bagi ASN),
-Penilaian kinerja dua tahun terakhir,
-Surat rekomendasi pimpinan unit kerja,
-Surat pernyataan kesediaan pengabdian,
-Ijazah dan transkrip nilai terakhir,
-Surat keterangan sehat dan bebas narkoba,
-Bukti kepesertaan BPJS aktif.
Baca Juga: 5 Tempat Hits di Gading Serpong yang Wajib Masuk Daftar Liburan Akhir Pekan
Tahapan seleksi mencakup verifikasi administrasi, validasi dokumen, wawancara, hingga penetapan hasil akhir oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Komponen Pembiayaan
Penerima Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan akan memperoleh pembiayaan selama masa studi sesuai ketentuan kurikulum.
Bantuan mencakup:
-Biaya pendidikan (BOP, SPI, UKT, atau sejenisnya) yang dibayarkan langsung ke institusi pendidikan.
-Biaya hidup dan referensi per semester, serta biaya penelitian satu kali selama masa pendidikan.
-Pembayaran bantuan dilakukan setelah penerbitan Keputusan Dirjen SDM Kesehatan tentang peserta penerima program tahun 2025.
Baca Juga: Di KTT Perdamaian Gaza, Donald Trump Puji Indonesia Negara Besar dan Kuat, Berkembang Luar Biasa
Setelah menyelesaikan pendidikan, peserta beasiswa Kemenkes Bantuan Pendanaan Pendidikan SDMK wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan kesehatan atau unit kerja sesuai penetapan. ***



