POJOKSATU.id — Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran (mapel) wajib di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Konferensi Internasional TEFLIN (Teaching English as a Foreign Language) ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang pada Kamis, 9 Oktober 2025.
“Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027 2028. Ini langkah konkret untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan kompetitif secara global,” ujar Abdul Mu’ti di hadapan ratusan pendidik dan peneliti yang hadir.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peta Jalan Pendidikan Nasional 2025–2045 yang menekankan pentingnya penguasaan bahasa asing sebagai kunci daya saing global.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan tiga pilar utama transformasi pendidikan, yaitu pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta pembelajaran mendalam (deep learning) yang berorientasi pada masa depan.
Dalam Kurikulum Merdeka, melalui Permendikbud Ristek Nomor 12/2024, juga diatur bahwa Bahasa Inggris akan diajarkan mulai kelas 3 SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau satuan pendidikan sederajat.
Namun, rancangannya pada masa transisi hingga tahun ajaran 2026/2027, Bahasa Inggris masih bersifat mata pelajaran pilihan.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena hampir semua negara di Asia Tenggara telah mewajibkan Bahasa Inggris sejak sekolah dasar.
Menurut Abdul Mu’ti, fokus pengajaran di SD bukan pada tata bahasa, melainkan pada kemampuan praktis berkomunikasi dan memahami informasi.
“Anak-anak perlu bisa menggunakan Bahasa Inggris dalam konteks nyata, bukan sekadar menghafal grammar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemampuan berbahasa asing kini menjadi instrumen penting untuk membuka akses global di era digital dan kecerdasan buatan.
“Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak dapat menggantikan peran guru,” kata Mu’ti.
Baca Juga: Aturan Baru Dana BOS 2025: Perubahan Besar yang Perlu Diketahui Sekolah
Pelatihan Intensif Guru
Untuk mendukung kebijakan ini, peningkatan kompetensi guru menjadi prioritas utama.
Mulai tahun depan, pemerintah akan menyelenggarakan pelatihan intensif bagi guru Bahasa Inggris agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di seluruh sekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kini menyiapkan program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI).
Program ini menargetkan kemampuan guru SD mencapai standar CEFR level A2, dengan fasilitator minimal level B1+.
Pelatihan ini akan menggunakan pendekatan mindful, joyful, dan meaningful learning yang terintegrasi dengan sistem pembelajaran digital berbasis Learning Management System (LMS).
Kebijakan penguatan Bahasa Inggris juga sejalan dengan arah pendidikan berbasis deep learning yang mengintegrasikan kecerdasan buatan dan literasi digital.
Baca Juga: Pengalihan Status PPPK dan Honorer Ke PNS, Jadi Pembahasan Serius KSP
Kolaborasi AI dan Bahasa Inggris
Dalam skema baru ini, mata pelajaran coding dan artificial intelligence (AI) akan menjadi pelajaran opsional yang dapat dikolaborasikan dengan Bahasa Inggris.
Sehubungan itu, dalam forum TEFLIN 2025 yang mengusung tema “Reimagining English Language Education in the Age of AI and Digital Transformation”, Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya inklusivitas dan keberagaman budaya dalam pengajaran Bahasa Inggris.
Sebagai catatan, Bahasa Inggris pernah menjadi mata pelajaran wajib dalam Kurikulum 2006, namun dihapus pada Kurikulum 2013.
Dalam Kurikulum Merdeka, Bahasa Inggris hanya menjadi mata pelajaran pilihan dua jam pelajaran per minggu.
Kebijakan terbaru ini menjadi perhatian penting bagi banyak sekolah dasar dan pemerintah daerah, mengingat masih banyak SD yang belum memiliki guru Bahasa Inggris. ***




