POJOKSATU.ID - Ada angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer.
Setelah sekian lama menyuarakan aspirasi, perwakilan mereka akhirnya diterima Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan langsung tuntutan dan harapan mereka.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, mengungkapkan pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (8/10/2025) lalu dan dihadiri 15 orang, termasuk tujuh perwakilan PPPK dari berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, nakes, dokter, hingga tenaga teknis.
Baca Juga: Malam Minggu Kalian Dijamin Gak Bakalan Basi! Pemprov DKI Hadirkan Night Safari di Ragunan
“Kami sudah beraudiensi dengan pihak Istana melalui KSP. Alhamdulillah ada tanda positif,” ujar Fadlun, dikutip Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, aspirasi utama yang disampaikan adalah mengusulkan pengalihan PPPK menjadi PNS, serta mempercepat penyelesaian status honorer agar bisa diangkat sebagai ASN penuh waktu, bukan lagi PPPK.
KSP Beri Sinyal Positif
Respons dari KSP disebut cukup menggembirakan. Fadlun menyebut, staf ahli KSP menyatakan pemerintah akan membahas serius usulan pengalihan PPPK ke PNS.
Baca Juga: Mengenal Sosok di Balik Logo Sekolah Garuda: dari Santri Gontor untuk Indonesia Emas
Bahkan, KSP berjanji akan menyampaikan hasil audiensi AMP langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“KSP juga berjanji akan menyampaikan aspirasi AMP kepada Presiden. Langkah selanjutnya, ASN PPPK dan honorer berdoa, karena kita berikhtiar, hakikatnya urusan Allah SWT,” kata Fadlun.
Tiga Aspirasi Utama dari Lapangan
Adapun 3 aspirasi utama yang dilayangkan dalam audiensi tersebut adalah:
Baca Juga: Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani
1. Mengalihkan status PPPK ke PNS.
2. Mewujudkan manajemen satu ASN, agar tidak ada dualisme antara PNS dan PPPK.
3. Menyelesaikan status tenaga honorer dengan diangkat menjadi ASN.
Harapannya, kebijakan baru dapat menciptakan birokrasi yang sehat dan setara, sekaligus memperkuat pelayanan publik di seluruh daerah.
Baca Juga: 5 Fakta Ledakan di Gedung Farmasi Tangsel hingga Lukai Balita
KSP dan MenPAN-RB Bahas Turunan UU ASN
Dari sisi pemerintah, KSP saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bersama Kementerian PAN-RB.
Secara prinsip, KSP menolak segala bentuk diskriminasi antara PNS dan PPPK, karena keduanya secara hukum memiliki kedudukan yang sama dalam sistem ASN Indonesia.
“Semua ASN baik PNS maupun PPPK datanya terpusat di BKN, dan pemerintah daerah hanya perpanjangan tangan dari BKN,” demikian salah satu poin hasil audiensi.
Selain itu, Fadlun menegaskan, ASN PPPK tidak perlu takut kontraknya tidak diperpanjang, selama memiliki kinerja baik dan tidak melanggar hukum.
Segala keluhan pun kini bisa langsung disampaikan lewat lapor.go.id, yang terintegrasi dengan KSP.
Langkah KSP ini memberi sinyal bahwa pemerintah mulai membuka ruang dialog terkait masa depan PPPK dan honorer.
Meski belum ada keputusan final, perhatian dari Istana menjadi langkah penting menuju reformasi ASN yang lebih adil.
“Bagi kami, ini bukan sekadar status, tapi soal keadilan dan masa depan pelayanan publik,” ujar Fadlun menegaskan. ***




