POJOKSATU.id — Pelecehan di tempat kerja masih menjadi persoalan serius yang kerap terjadi tanpa disadari banyak pihak.
Bentuknya beragam, mulai dari komentar bernada seksual, perlakuan merendahkan, hingga tindakan fisik yang melanggar batas pribadi.
Meski sebagian orang menganggapnya sepele atau bercanda, perilaku semacam ini sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap martabat dan hak asasi manusia.
Secara hukum, tindakan pelecehan di lingkungan kerja tidak bisa dianggap enteng.
Baca Juga: Parkland Bridge Jadi Akses Baru Menuju Pusat Kota Karawang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa pelecehan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal, dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Artinya, setiap bentuk pelecehan — sekecil apa pun — memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dalam praktiknya, pelecehan di tempat kerja bisa muncul dalam banyak bentuk.
Tidak selalu berupa tindakan fisik, pelecehan bisa berbentuk komentar bernuansa seksual, panggilan yang tidak pantas, tatapan atau gestur tubuh yang membuat orang lain tidak nyaman, hingga sentuhan tanpa izin.
Ada pula bentuk pelecehan berbasis kekuasaan, ketika seseorang memanfaatkan jabatan atau wewenangnya untuk menekan, mengancam, atau memaksa pihak lain melakukan sesuatu di luar kehendaknya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Pangkas TKD, Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk
Untuk mencegah terjadinya pelecehan, perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan saling menghormati.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain dengan menyusun kebijakan anti-pelecehan secara tertulis, memberikan pelatihan tentang etika kerja dan kesetaraan gender secara rutin, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman dan rahasia.
Tak kalah penting, perusahaan wajib menegakkan sanksi tegas kepada pelaku tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan karyawan.
Baca Juga: Pengamat Politik: Fenomena Purbaya Yudi Sadewa Bisa Jadi Skenario Politik Menuju 2029
Jika kamu menjadi korban atau mengetahui adanya kasus pelecehan di tempat kerja sebaiknya jangan diam.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencatat secara rinci kejadian yang terjadi, termasuk waktu, tempat, saksi, serta bentuk pelecehan yang dialami.
Selanjutnya, laporkan kepada pihak internal seperti HRD atau atasan yang tepercaya. Bila laporan tidak mendapat tindak lanjut, kamu dapat mengajukannya ke Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas Perempuan, atau bahkan pihak kepolisian.
Selain itu, kamu juga bisa mencari bantuan dari pendamping hukum atau psikolog agar tidak menghadapi situasi ini sendirian.
Lingkungan kerja yang sehat dibangun dari rasa saling menghormati dan profesionalitas antarindividu.
Setiap orang berhak merasa aman, dihargai, dan terbebas dari perlakuan yang merendahkan.
Budaya diam hanya akan membuat pelaku semakin berani, sementara keberanian untuk bersuara dapat menyelamatkan banyak orang dari pengalaman serupa di masa depan.***




