POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025 tengah menjadi sorotan di kalangan tenaga pendidik.

Bagi guru bersertifikasi, TPG bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk penghargaan negara atas profesionalisme dan dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.

Namun, di tengah proses pencairan yang dinanti-nantikan, banyak guru dibuat resah setelah membuka laman Info GTK dan menemukan status yang membingungkan—mulai dari tulisan “Besaran TPG: Null” hingga deretan kode angka yang tidak mudah dipahami.

Padahal, setiap kode di laman Info GTK memiliki arti penting yang menentukan kelayakan pencairan tunjangan profesi.

Baca Juga: Resmi! Aturan Pencairan TPG 100 Persen 2025 Sudah Terbit, Guru Siap-Siap Terima Tambahan Gaji Pokok

Kesalahan menafsirkan kode bisa membuat guru salah langkah, bahkan menunda pencairan hingga berbulan-bulan.

Info GTK menjadi alat utama untuk memantau kelengkapan data guru sebelum dana TPG ditransfer ke rekening.

Di dalamnya terdapat berbagai kode status yang berfungsi sebagai indikator validasi administrasi dan beban kerja guru.

Berikut ini beberapa kode yang paling sering muncul beserta maknanya:

Baca Juga: Belum Diakui Sebagai Guru Wali di InfoGTK? Ini Solusi Agar TPG Triwulan 3 Tetap Cair

Kode 01 – Beban Mengajar Tidak Linier

Menandakan guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang sertifikasinya.

Misalnya, guru bersertifikat IPA justru mengajar IPS. Ketidaksesuaian ini bisa membuat data tidak valid.

Kode 02 – Jam Mengajar Belum Memenuhi Syarat

Kode ini berarti guru belum mencapai batas minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Jika jam mengajar kurang, sistem otomatis menolak penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Kode 04 – Data Sertifikasi Belum Lengkap atau NRG Belum Terverifikasi

Kode ini sering muncul ketika guru baru lulus sertifikasi atau sedang dalam proses pengajuan Nomor Registrasi Guru.

Baca Juga: TIDAK Masuk Daftar Peserta Ujian Susulan Apakah Bapak Ibu Guru Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 2? Begini Penjelasan Dosen Penguji!

Kode 07 – Menunggu SKTP Terbit

Artinya data guru sudah dinyatakan valid, dan tinggal menunggu proses administratif pusat untuk penerbitan SKTP.

Ini tanda baik: TPG segera cair.

Kode 08 – Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Inilah status paling dinanti. SKTP sudah terbit, data lengkap, dan tinggal menunggu transfer dana ke rekening masing-masing guru.

Selain kode utama, ada pula kode tambahan seperti:

Kode 13 – Rekening tidak valid atau belum terverifikasi.

Kode 16 – Data masih menunggu pengusulan operator sekolah.

Kode 19 – Bidang sertifikasi tidak sesuai dengan ijazah akademik.

Banyak guru yang sebenarnya sudah memenuhi semua syarat, tetapi pencairan TPG-nya tertunda hanya karena tidak memahami arti kode di Info GTK.

Baca Juga: TIDAK Masuk Daftar Peserta Ujian Susulan Apakah Bapak Ibu Guru Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 2? Begini Penjelasan Dosen Penguji!

Padahal, setiap kode memberikan petunjuk langkah perbaikan yang harus dilakukan.

Sebagai contoh, jika muncul Kode 02, guru perlu mengecek jadwal mengajarnya di Dapodik.

Bisa jadi ada jam pelajaran yang belum diinput atau belum disetujui kepala sekolah.

Sementara jika muncul Kode 13, guru harus memastikan nomor rekening aktif dan sesuai dengan nama yang tertera di data GTK.

Berikut beberapa langkah praktis agar TPG Triwulan III 2025 tidak tertunda lama:

1. Periksa Data di Dapodik

Pastikan semua kolom penting seperti NUPTK, NRG, riwayat pendidikan, dan beban mengajar sudah diisi dan tersinkron.

Baca Juga: Dari Koleksi Jam Tangan Mewah dan Punya 2 Mobil Mercy, Ternyata Segini Harta Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

2. Cek Beban Mengajar

Pastikan jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Jika kurang, koordinasikan dengan kepala sekolah untuk penyesuaian jadwal atau pembagian tugas tambahan.

3. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Setelah melakukan perbaikan, minta operator sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik ke server pusat agar perubahan terbaca di Info GTK.

4. Cek Nomor Rekening Aktif

Pastikan rekening masih aktif, tidak ganda, dan sesuai nama penerima.

Kesalahan rekening menjadi salah satu penyebab umum keterlambatan transfer.

Baca Juga: 400 Mahasiswa UIN Jakarta Lolos sebagai Penerima Beasiswa KIP Kuliah, Wajib Lengkapi Dokumen Ini

5. Pantau Info GTK Secara Berkala

Disarankan guru memantau laman Info GTK minimal sekali setiap triwulan, terutama menjelang jadwal pencairan TPG.

Pemerintah melalui Ditjen GTK Kemendikbudristek terus melakukan penyempurnaan sistem Info GTK agar lebih transparan, akurat, dan mudah dipahami guru.

Tujuannya agar setiap guru dapat memantau status validasi TPG secara mandiri, tanpa menunggu informasi dari dinas atau operator sekolah.

Meski begitu, disiplin administrasi dari guru tetap menjadi kunci utama. Data yang tidak diperbarui atau salah input sekecil apa pun bisa menghambat proses penerbitan SKTP.

***