POJOKSATU.id - Proses penarikan data Info GTK untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 resmi dimulai pada bulan Oktober.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik diminta segera melakukan validasi data agar tidak terjadi kendala dalam penyaluran.

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, penarikan data Info GTK biasanya dilakukan empat kali dalam sebulan atau setiap pekan sekali.

Dengan demikian, pada Oktober 2025, penjadwalan penarikan data berlangsung mulai awal hingga akhir bulan.

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Kekinian di Kota Serang, Asyik Buat Santai

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal GTK menetapkan jadwal penarikan data sebagai berikut:

-Tahap I: 1–11 Oktober 2025

-Tahap II: 13–18 Oktober 2025

-Tahap III: 20–25 Oktober 2025

-Tahap IV: 27–31 Oktober 2025

Guru yang datanya belum sesuai diminta segera melakukan perbaikan sebelum periode penarikan berikutnya.

Jika data tidak valid, status Info GTK bisa bermasalah sehingga menghambat pencairan tunjangan.

Baca Juga: 10 Pekerjaan dengan Stres Rendah tapi Gaji Tetap Stabil, Cocok Buat yang Ingin Hidup Tenang

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan pentingnya verifikasi rekening pada laman Info GTK.

Hal ini untuk memastikan dana TPG dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kami mengimbau Bapak/Ibu guru segera melakukan validasi rekening masing-masing melalui laman Info GTK. Cukup klik pilihan ‘Iya’ atau ‘Tidak’ untuk konfirmasi. Jangan sampai tunjangan tertunda hanya karena data rekening yang tidak sesuai,” ujar Nunuk.

Dalam proses validasi, sistem Info GTK membagi guru dalam beberapa kategori berdasarkan jumlah jam mengajar (JP) linear, kesesuaian dengan sertifikat pendidik, dan keterkaitan dengan ijazah.

Baca Juga: TPA Cipeucang Disegel, Kota Tangerang Selatan Diberi Waktu hingga Desember

Kategori tersebut dikenal dengan kode A1, A2, A3, A4, dan A5.

A1: Mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat dan SK.

A2: Mengajar 18–23 JP linear ditambah tugas tambahan utama atau tambahan lain.

A3: Mengajar 12–17 JP linear, bisa dengan atau tanpa tugas tambahan, termasuk guru tunggal sesuai rasio kebutuhan.

A4 dan A5: Mengajar di bawah 12 JP linear, khusus bagi guru tunggal di sekolah tertentu.

Baca Juga: Beda Data, Satu Gas! Polemik Harga LPG 3 Kg di Antara Menkeu dan Menteri ESDM

Kategori ini berfungsi menentukan kelayakan penerima TPG dan memastikan aturan beban kerja guru tetap terpenuhi.

Guru yang masuk kategori A1 hingga A3 dengan jam mengajar cukup diharapkan segera memastikan keterpenuhan syarat 24 JP linear.

Sementara guru kategori A4 dan A5 tetap memiliki peluang valid jika berstatus guru tunggal di satuan pendidikan.

Dengan jadwal penarikan data yang ketat pada Oktober ini, para guru diimbau tidak menunda validasi.

Baca Juga: Gagap Terbata-bata Baca UUD 45, Kolega Sebut Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Lupa Bawa Kacamata

Setiap kesalahan atau keterlambatan dalam memperbaiki data berpotensi menghambat proses pencairan TPG triwulan III.

***