POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memperluas fungsi Tes Kemampuan Akademik (TKA).

TKA dusulkan agar tidak hanya menjadi syarat wajib Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, tetapi juga bisa digunakan dalam proses penerimaan institusi pendidikan setara perguruan tinggi seperti Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), hingga sekolah kedinasan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menyampaikan bahwa hasil TKA memiliki potensi besar untuk dijadikan dasar seleksi akademik di berbagai jalur pendidikan.

"Jangan salah, ada satu manfaat lain, yaitu untuk seleksi akademik lainnya. Mungkin saja adik-adik ada yang masuk tentara, masuk kepolisian, inilah fungsinya TKA," kata Handaru dalam gelar wicara Kupas Tuntas TKA Bekal Cerdas untuk Teman SMA di SMA Negeri 2 Kuta, Bali, Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Gegara Tak Bisa Diatur, Kepala Sekolah SD di Jember Nekat Aniaya Tiga Murid Hingga Babak Belur

Masih Tahap Koordinasi
Meski demikian, Handaru menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan berlaku segera.

Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Akpol, Akmil, serta sekolah-sekolah kedinasan.

"Kita lagi coba untuk bekerja sama, untuk meyakinkan Akpol dan Akmil atau kedinasan, kita nyebutnya seperti itu, jadi sekolah kedinasan harapannya bisa menggunakan TKA kembali," ujarnya.

Ia mengingatkan, sebelum ada TKA, hasil Ujian Nasional (UN) kerap dijadikan acuan seleksi masuk Akmil, Akpol, maupun sekolah kedinasan.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Besar Pesantren Award 2025 Kemenag untuk Empat Kategori Penghargaa, Banyak Cerita Inspiratif, Bukan Seremonial

Namun setelah UN dihapus pada 2021 oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, syarat akademik yang dipakai adalah nilai rata-rata rapor dan ijazah.

Bedanya, TKA dinilai lebih objektif karena menghindari praktik “sedekah nilai” yang sering terjadi ketika guru berusaha menaikkan nilai rapor siswanya.

"Ketika ada Ujian Nasional, apa yang terjadi? Akmil, Akpol, langsung pakai hasil Ujian Nasional. Harapannya dengan adanya TKA ini, bisa dijadikan itu, kita mau ke sana arahnya," tambah Handaru.

Baca Juga: Rahasia Memilih Pekerjaan Sesuai Minat dan Bakat! Dari Tes Kepribadian hingga Peluang Karier

Syarat Nilai Akademik Akmil

Hingga saat ini, syarat akademik untuk masuk Akmil masih mengacu pada nilai ijazah dan rapor. Berikut ketentuannya:

-Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017–2019: nilai minimal rata-rata Ujian Nasional adalah 37.

-Lulusan 2020: nilai minimal rata-rata rapor dari tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 65.

-Lulusan 2021–2022: nilai minimal rata-rata rapor dari tiga mata pelajaran tersebut adalah 68.

-Lulusan 2023–2025: nilai minimal rata-rata rapor dari tiga mata pelajaran tersebut adalah 70.

Baca Juga: Ingin Kuliah Lancar tapi Tetap Bisa Cari Penghasilan? Ini Strategi Jitu agar Tidak Kewalahan

Syarat Nilai Akademik Akpol

Untuk Akpol, syarat akademik pun bervariasi sesuai tahun kelulusan dan wilayah pendaftaran:

-Lulusan 2020–2024: nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

-Lulusan 2025: ketentuan nilai akan diumumkan kemudian.

-Khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya: lulusan 2020–2024 cukup dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau C.

-Lulusan 2025 (kelas XII saat mendaftar): nilai rapor rata-rata semester V minimal 80,00 atau A. Khusus untuk wilayah Papua dan sekitarnya, nilai rapor rata-rata semester V minimal 75,00 atau B.

Peserta berusia 16–17 tahun: untuk lulusan 2025 wajib memiliki nilai rapor rata-rata semester V minimal 85,00 atau A, dengan nilai Bahasa Inggris minimal 85,00 disertai sertifikat TOEFL minimal 500. Sementara lulusan 2024 atau sebelumnya, rata-rata ijazah minimal 85,00 dengan syarat nilai Bahasa Inggris sama serta sertifikat TOEFL minimal 500.

Baca Juga: PSMS vs Sumsel United : Laga Sarat Makna Seorang Nil Maizar dan Tujuh Eks Pemain Ayam Kinantan

Pendaftar dari PDF dan SPM di pondok pesantren: nilai kelulusan rata-rata hasil Imtihan Wathoni atau ujian akhir Muadalah minimal 75,00 atau B.

Syarat Nilai Sekolah Kedinasan

Berbeda dengan Akmil dan Akpol, syarat nilai untuk masuk sekolah kedinasan disesuaikan dengan masing-masing institusi.

Misalnya, untuk masuk PKN STAN, syaratnya adalah nilai Bahasa Inggris dan Matematika minimal 80,00.

Jika ijazah belum keluar, siswa bisa melampirkan surat keterangan lulus dengan nilai minimal 80 pada dua mata pelajaran tersebut.

Baca Juga: Usai Aksi Ricuh Agustus, Fraksi Rakyat Dorong Reformasi Politik, Harapkan Bisa Hadir di Parlemen

Selain itu, Politeknik Sandi dan Siber Negara menjadi satu-satunya sekolah kedinasan yang menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK SNBT) dalam proses seleksinya.

Kemendikdasmen berharap standar seleksi akademik di institusi pendidikan non-perguruan tinggi bisa lebih transparan dan objektif.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:


Penerapan TKA ini diharapkan mampu menyetarakan kualitas seleksi antara jalur SNBP, perguruan tinggi umum, hingga institusi khusus seperti Akpol, Akmil, dan sekolah kedinasan. ***