POJOKSATU.id, KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif menegaskan tidak ada sedikit pun maksud merendahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penjelasan soal manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Klarifikasi ini disampaikan Prof Zudan langsung kepada Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dalam pertemuan di Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara BKN dan ADAPI untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar di media sosial terkait penafsiran manajemen PPPK.

Baca Juga: Usai Ramai Video Kepala BKN, Guru Bergerak Suarakan PPPK HARUS JADI PNS, FPPPK Kabupaten Bogor Sepakat Perjuangkan Revisi UU ASN 2023

Prof Zudan menuturkan bahwa materi yang disampaikannya dalam seminar di Universitas Lancang Kuning Riau pada 14 Agustus 2025 merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.

“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK," ujarnya.

"Skema PNS berorientasi pada batas usia pensiun, sementara skema PPPK berbasis perjanjian kerja dengan masa tertentu, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Baca Juga: Video Kepala BKN Viral, Polemik Konsep PPPK Picu Perdebatan Honorer, Tuntut Revisi UU ASN

Prof Zudan juga mengajak semua pihak, termasuk para PPPK, untuk memahami aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak terjadi salah paham.

Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap regulasi kepegawaian penting untuk menghindari potensi miskomunikasi, khususnya dalam menanggapi isu yang beredar di publik.

Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menyatakan bahwa pihaknya memahami penjelasan tersebut dan menilai polemik yang sempat muncul hanyalah bentuk kesalahpahaman.

Baca Juga: Warga Apartemen Mansion Gelar Aksi Damai ke Dinas Perumahan dan Kantor Gubernur DKI, Protes Kekecewaan ke Pengurus PPPRS

“Kami memahami bahwa yang disampaikan Prof Zudan adalah fakta mengenai ketentuan manajemen PPPK yang diatur undang-undang. Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah tafsir, sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi terkait sistem kepegawaian PPPK. Kami berterima kasih atas semua alternatif solusi yang diberikan Prof Zudan," tuturnya.

Sekjen ADAPI, Muhtarom, menambahkan bahwa dialog dua jam bersama Kepala BKN berlangsung konstruktif dan berbasis data.

“Kurang lebih dua jam kami berdiskusi dengan Kepala BKN Prof. Zudan, dan hasilnya sangat informatif. Ternyata apa yang disampaikan beliau beberapa waktu lalu memang sesuai regulasi,” terangnya.

Baca Juga: Pegawai Disdukcapil Kota Bandung Dilatih Berkomunikasi

Ia juga menegaskan bahwa penjelasan tersebut harus dipahami sebagai kebijakan resmi yang memang apa adanya. "Dari pertemuan ini kami juga melihat adanya berbagai solusi yang ditawarkan ketika hadir langsung di BKN dengan membawa data dan regulasi,” ungkapnya.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Prof Zudan menutup pertemuan BKN dan ADAPI dengan menekankan pentingnya semua pihak memahami kebijakan ASN secara menyeluruh agar tidak timbul salah persepsi di masyarakat. ***