POJOKSATU.ID - Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam tidak lagi memiliki status kerja pada 2026.
Mereka tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena masuk kategori non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pihaknya belum mengambil keputusan final terkait nasib ratusan honorer tersebut.
Baca Juga: Lapangan Kerja Seret, Konsumsi Lesu! BI Bongkar Fakta Ekonomi Indonesia 2025
“Kita sedang membahas kebijakan terbaik. Keputusan akan diambil dalam minggu-minggu ini,” kata Iqbal di Mataram, Rabu (17/9/2025).
Iqbal mengingatkan bahwa kewenangan pengangkatan pegawai tetap berada di tangan pemerintah pusat. Namun, Pemprov NTB berkomitmen memberi masukan berdasarkan kondisi di daerah.
“Provinsi itu sifatnya hanya eksekusi. Tapi kita tetap memberi pertimbangan dengan melihat situasi, beban, dan kebutuhan nyata di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi di Sulsel Biarkan Anaknya Aniaya Guru SMAN 1 Sinjai Hingga Babak Belur
Menurutnya, opsi lain seperti menjadikan honorer sebagai pegawai outsourcing juga harus melalui perhitungan matang. Faktor keuangan daerah, beban kebutuhan, hingga efisiensi menjadi pertimbangan utama.
Data Pemetaan Pegawai
Berdasarkan pemetaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, terdapat 9.542 pegawai non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut rincian dari jumlah tersebut:
- 5.909 orang berstatus prioritas (R2, R3, R3/b, R3/T).
- 3.633 orang berstatus non-prioritas (R4, R5, APS, atau tidak memenuhi syarat).
Baca Juga: ETH ke IDR di Bitget: Pemantauan Harga Real-Time dan Panduan Mudah Membeli
Setelah proses verifikasi, validasi, serta penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari masing-masing kepala perangkat daerah, jumlah pegawai non-ASN yang bisa diusulkan mencapai 9.452 orang.
Namun, 518 honorer tetap tersisih karena tidak tercatat dalam database BKN.
Beban Anggaran
BKD NTB mencatat pada tahun anggaran 2025, sumber gaji pegawai non-ASN terbagi atas:
Baca Juga: Kapolres Karawang Pimpin Patroli Laut, Perairan Dipastikan Aman
- 8.027 orang dibiayai dari APBD NTB.
- 264 orang dari APBN, mayoritas di Dinas PUPR.
- 551 orang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama rumah sakit daerah.
- 681 orang dari dana BOS dan sumber lain di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, ada 19 pegawai yang statusnya R5 (PPG), mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Prabowo: Harapan Baru di Tengah Ketimpangan Pendidikan
Tantangan 2026
Pada tahun 2026 mendatang, terdapat tantangan baru di lingkup Pemda. Yaitu, ancaman PHK massal terhadap 518 honorer NTB ini menambah sorotan terhadap kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan rampung pada 2026.
Jika tidak ada solusi, mereka berpotensi kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan alih profesi.
Baca Juga: Skena, Subkultur, dan Dunia Underground: Jejak Identitas Anak Muda yang Tak Hilang Waktu
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Di sisi lain, daerah masih bergantung pada tenaga non-ASN untuk menopang layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. ***




