POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN yang berada di bawah binaan mereka.

Melalui sebuah kebijakan baru, tunjangan profesi bagi ratusan ribu guru non ASN mengalami kenaikan yang signifikan.

Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi atas profesionalitas para pendidik.

Kenaikan tunjangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian secara resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Baca Juga: DPR Sambut Baik Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Sebesar Rp400 Miliar!

Kenaikan ini secara spesifik ditujukan bagi para guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan adanya kebijakan ini, setiap guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik kini akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan, ditambah dengan kenaikan Rp500 ribu per bulan.

Ini berarti, total tunjangan yang diterima per bulan adalah Rp2,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung mulai Januari 2025.

Dengan adanya rapelan ini, guru non ASN berpotensi menerima tambahan dana hingga Rp4 juta di bulan pertama pembayaran.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tetapkan Lima Prioritas Nasional, dari Akses Belajar hingga Vokasi! Tunjangan Guru?

Sebanyak 227.147 guru non ASN yang berhak atas kenaikan tunjangan ini, yang terdiri dari berbagai direktorat di lingkungan Kemenag, antara lain:

196.119 guru di bawah binaan Direktorat GTK Madrasah

17.240 guru di bawah binaan Direktorat PAI

12.432 guru di bawah binaan Ditjen Bimas Kristen

856 guru di bawah binaan Ditjen Bimas Katolik

220 guru di bawah binaan Ditjen Bimas Buddha

280 guru di bawah binaan Ditjen Bimas Hindu

Baca Juga: DPR Sambut Baik Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Sebesar Rp400 Miliar!

Pemerintah berharap bahwa kenaikan tunjangan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan profesionalisme guru dalam mengajar.

Para guru diharapkan bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara fisik maupun spiritual.

Sebagai informasi tambahan, para guru non ASN akan menerima rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan.

Hal tersebut dapat diterima jika dihitung mulai Januari hingga Agustus 2025.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tetapkan Lima Prioritas Nasional, dari Akses Belajar hingga Vokasi! Tunjangan Guru?

Dengan demikian, di bulan September nanti, para guru ini akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp4 juta, yang merupakan akumulasi dari kekurangan tunjangan selama delapan bulan tersebut.

Tentu saja, yang berhak menerima ini adalah guru non asn kemenag yang belum menerima tambahan tunjangan.

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan, Kementerian Agama telah mengirimkan surat kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di setiap provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi ini.

Selain itu, pengawasan ketat juga akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag untuk memastikan pencairan sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.***

 

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala