POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan pandangan mengejutkan terkait masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, pada 14 Agustus 2025, ia menyebut posisi PPPK pada akhirnya bisa digantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menganalogikan PPPK sebagai tenaga cadangan atau ban serep.
Zudan menegaskan bahwa PPPK harus siap dengan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat kontrak mereka berakhir.
Baca Juga: Intruksi Presiden Prabowo Inilah Target Lulusan Program Sekolah Rakyat Kemensos!
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang selama ini beredar mengenai status kepegawaian PPPK.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Ia mengklarifikasi bahwa jenjang karier ASN yang sesungguhnya adalah PNS, sehingga ada istilah Calon PNS (CPNS).
Berbeda dengan CPNS yang disiapkan untuk jenjang karier, PPPK direkrut sebagai tenaga siap pakai untuk mengisi kebutuhan pegawai yang mendesak.
Baca Juga: Kemendikdasmen dan 92 LPTK Bekerja Sama Fasilitasi Ribuan Guru untuk Bantuan Lanjutkan Studi
Pernyataan Zudan ini memberikan kejelasan tentang perbedaan mendasar antara kedua status kepegawaian.
Sekaligus mengingatkan para PPPK tentang sifat kontrak kerja mereka yang memiliki batas waktu.***




