POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG).

Meluncurkan program untuk memfasilitasi 12.500 guru taman kanak-kanak dan sekolah dasar agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

Inisiatif ini menandai langkah konkret pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Untuk mewujudkan program ini, Kemendikdasmen menjalin kerja sama dengan 92 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga: 12.500 Guru TK dan SD Jadi Sasaran Bantuan Ini Dari Kemendikdasmen!

Kolaborasi ini diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat GTKPG dan seluruh LPTK terkait pada 12 September 2025 di Jakarta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa program yang dinamakan Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sumber daya manusia.

Sejalan dengan poin keempat dari Asta Cita Kabinet Merah Putih.

Dengan keterlibatan puluhan LPTK di berbagai daerah, program ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi guru-guru di wilayah terpencil yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan tinggi.

Baca Juga: Cerita Inspiratif Guru Pedesaan: Program Peningkatan Kualifikasi Akademik Wujudkan Impian Belasan Tahun

Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa berdasarkan data, masih ada lebih dari 233 ribu guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1/D-IV.

Program PKA, yang menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), memungkinkan para guru untuk tetap mengajar sambil kuliah.

Pemerintah juga menyediakan bantuan biaya pendidikan hingga Rp 3 juta per semester sebagai bentuk dukungan nyata.

Kerja sama dengan 92 LPTK ini diharapkan dapat menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan para guru.

Dengan semangat sinergi, diharapkan pendidikan Indonesia akan semakin maju, didukung oleh para guru yang semakin berkualitas.***