POJOKSATU.id - Pemerintah telah merilis pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu maka diwajibkan untuk segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan jadwal terbaru terkait dengan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Awalnya batas akhir pengisian DRH adalah 15 September 2025.
Baca Juga: Pembiayaan Tumbuh, Risiko Terjaga: OJK Dorong PVML Tetap Sehat
Namun diperpanjang satu minggu menjadi tanggal 22 September 2025.
Perubahan jadwal ini tertuang dalam surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.
Dalam surat tersebut ada penjelasan terkait dengan alasan perpanjangan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Dijelaskan bahwa saat ini masih banyak honorer yang ternyata belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Oleh karena itu BKN melakukan perpanjangan jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
Setelah pengisian DRH, tahapan berikutnya adalah usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Jadwal usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini dimulai tanggal 28 Agustus sampai dengan 25 September 2025.
Kemudian tahapan terakhir yaitu penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berakhir di tanggal 30 September 2025.
Baca Juga: Lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1, Gaji Guru Berubah Jadi Lebih Besar? CEK Aturannya!
Lantas kapan honorer akan menerima SK PPPK Paruh Waktu?
Perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu tahun 2025 akan mendapatkan TMT SK tanggal 1 Oktober 2025.
Dan untuk penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diprediksi akan dilakukan pada tanggal tersebut.
Kontrak kerja 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan evaluasi kinerja per tahunnya.
Baca Juga: Geger, Pembobolan Rekening Rp 70 Miliar di BCA, Begini Kronologi dan Kasusnya
Masa kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu hanya 1 tahun sesuai dengan diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Setelah satu tahun masa kontrak kerja jika evaluasi kinerja baik maka berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
***



