POJOKSATU.id - PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 adalah salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baik itu guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS maupun PPPK dan juga guru honorer atau guru swasta.

Saat ini tahapan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 sudah sampai pada pengumuman kelulusan UKPPPG.

Diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ada total 338.172 guru yang dinyatakan lulus UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1.

Baca Juga: KAPAN Sertifikat Pendidik Serdik atau Serdik Bagi Guru Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 Diterbitkan? CEK Jadwalnya!

Guru yang lulus ini nanti akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik yang diterbitkan oleh masing-masing LPTK.

Setelah sertifikat pendidik terbit maka selanjutnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Namun kini yang banyak menjadi pertanyaan adalah, apakah gaji guru akan berubah setelah dinyatakan lulus dari PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 ini?

Perlu dicatat, bagi guru ASN besaran gaji tidak dipengaruhi oleh tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.593 Triliun, Industri Asuransi Tetap Solid

Besaran penghasilan bagi guru ASN dipengaruhi oleh status golongan dan juga masa kerja.

Akan tetapi jika mereka sudah bersertifikasi maka berhak untuk menerima TPG senilai 100 persen dari gaji pokok.

Jadi dipastikan guru ASN tidak ada perubahan nominal gaji pokok.

Namun mendapatkan tambahan TPG per triwulannya.

Baca Juga: Geger, Pembobolan Rekening Rp 70 Miliar di BCA, Begini Kronologi dan Kasusnya

Sementara itu bagi guru non ASN, honorer atau swasta ada perubahan gaji.

Diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 bahwa guru honorer yang mendapatkan TPG tidak lagi menerima gaji dari Dana BOS.

Mengingat juga bahwa di tahun 2025 ini besaran TPG bagi guru honorer sudah mengalami kenaikan sebesar Rp500.000 per bulannya.

Guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS jika memenuhi syarat:

Baca Juga: Forkopimda Karawang Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Manggung Jaya

1. Berstatus bukan ASN

2. Tercatat di Dapodik

3. Memiliki NUPTK

4. Belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

***