POJOKSATU.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka tahapan
pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Proses ini menjadi
syarat penting sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang
menentukan pengangkatan resmi peserta.
Jadwal Pengisian DRH PPPK
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal
20 Agustus 2025, berikut jadwal resmi:
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
Baca Juga: Laba ANTAM Melonjak 240 Persen di Semester I 2025, Nikel Jadi Primadona Baru
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Peserta diminta menyiapkan dokumen digital hasil scan dengan kualitas
jelas, tidak buram, dan sesuai format sistem. Dokumen tersebut
meliputi:
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah
- Scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar
- Scan transkrip nilai asli
- Scan KTP atau Surat Keterangan dari Dukcapil
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah
- Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA
- DRH yang telah diisi dan diunduh dari sistem, ditandatangani di atas
materai, lalu diunggah kembali
- Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang ditandatangani di atas materai
Baca Juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kian Mepet, Ribuan Honorer Terancam Gugur
Cara Mengisi DRH di SSCASN BKN
Pengisian DRH dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login menggunakan akun SSCASN masing-masing.
- Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
- Lengkapi data pribadi sesuai dokumen resmi.
- Unggah semua dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang diminta.
- Periksa kembali data dan dokumen sebelum finalisasi.
- Klik Simpan dan Finalisasi.
- Unduh bukti pengisian DRH untuk arsip pribadi.
Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Minimal Setara Honorer atau UMP Daerah
BKN menegaskan agar peserta tidak menunda pengisian, mengingat batas
akhir adalah 15 September 2025. Setelah lewat dari tanggal tersebut,
sistem akan otomatis menutup akses, sehingga peserta berisiko gagal
ditetapkan sebagai PPPK.
Dengan memahami jadwal, dokumen, dan langkah teknis ini, peserta PPPK
Paruh Waktu diharapkan bisa menjalani tahapan pengisian DRH dengan
lancar dan tepat waktu.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
Versi iOS: https://apps.apple.com/app/poj
Channel WhatsApp: https://www.whatsapp.com/chann
Fanpage Edugov: https://www.facebook.com/profi




