POJOKSATU.ID - Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki masa krusial.
Jadwal yang akan berakhir pada 15 September 2025 membuat ribuan pegawai honorer dan non-ASN calon PPPK Paruh Waktu diliputi kepanikan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, pengisian DRH menjadi pintu awal sebelum penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu pada 20 September, yang kemudian berlanjut ke tahap penerbitan SK pengangkatan paling lambat 30 September 2025.
Namun, hingga kini banyak peserta mengaku kesulitan menyelesaikan dokumen, terutama karena waktu yang bertepatan dengan akhir pekan serta lambatnya pengumuman alokasi kebutuhan PPPK dari sejumlah instansi.
Akibatnya, sebagian akun di portal SSCASN belum menampilkan menu pengisian DRH.
Di berbagai grup komunikasi honorer, seperti WhatsApp, banyak peserta mengungkapkan kekhawatirannya.
Salah seorang pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Kabupaten Kerinci, Rizal, bahkan meminta BKN selaku Panselnas CASN segera memperpanjang jadwal.
Hal senada disampaikan Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang menilai pemerintah perlu mempertimbangkan waktu libur.
Ia menyebut kendala utama ada pada pengurusan SKCK di Polres yang menimbulkan antrean panjang, meskipun surat keterangan sehat relatif lebih mudah diurus di puskesmas atau RSUD.
Baca Juga: 16 Tahun Kebersamaan, IMHK Rayakan Anniversary dengan 300 Bikers dan Doorprize Motor
Risiko Gugur Bila Tidak Mengisi DRH
Sejumlah daerah sudah memberi peringatan keras. Pemkot Bandarlampung menegaskan bahwa 5.891 honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu di wilayahnya wajib menyelesaikan pengisian DRH.
“Mereka dipastikan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun bila tidak mengisi persyaratan hingga 15 September 2025, maka dianggap gugur,” tegas Plt Kepala BKPSDM Bandarlampung, Zulkifli, Kamis (11/9/2025).
Persyaratan Dokumen
Merujuk pada SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dokumen wajib yang harus diunggah meliputi:
Baca Juga: Siapa Suami Rahayu Saraswati? Ramai Disorot Usai Disebut dalam Pernyataannya Mundur dari DPR RI
1. Pas foto formal berlatar merah,
2. Ijazah dan transkrip asli,
3. Surat pernyataan lima poin bermaterai,
4. SKCK terbaru dari kepolisian,
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
Maka dari itu, BKN menghimbau peserta untuk tidak menunda hingga detik terakhir. Kepadatan traffic di sistem SSCASN berpotensi membuat server down.
Baca Juga: Dijanjikan Proyek Fiktif Rp500 Miliar, Warga Bekasi Diduga Jadi Korban Penipuan Direktur BUMN
Semua data dan dokumen harus diunggah sesuai ketentuan serta diverifikasi kembali sebelum menutup proses pengisian DRH.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan sisa waktu hanya dua hari kerja, para honorer berharap pemerintah memberikan kebijakan perpanjangan. Tanpa itu, ribuan calon PPPK Paruh Waktu berisiko kehilangan kesempatan karena kendala teknis dan keterbatasan waktu. ***




