POJOKSATU.ID - Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), telah mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bahkan telah berlanjut dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan jadwal dari KemenPAN RB, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan berlangsung hingga 15 September 2025.

Dipantau hingga Rabu (10/9/2025), mayoritas honorer yang belum bisa mengisi DRH PPPK Paruh Waktu karena instansinya yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan.

Baca Juga: Sosok Sobirin Otak Pelaku Pembunuhan Keluarga Syahroni yang Lihai, Polisi Sampai 4 Kali Olah TKP

Salah satunya adalah Pemkab Madiun, Jawa Timur, yang telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada 8 September 2025 lalu.

Dalam pengumuman itu, tertulis durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Madiun yaitu 1 tahun.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (Penuh Waktu)” demikian kalimat di pengumuman.

Baca Juga: Dari Lapas ke Pusat Pemberdayaan, Warga Binaan Nusakambangan Olah Limbah FABA Jadi Sumber Ekonomi

PPPK Paruh Waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang tercantum dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan, dengan acuan pada capaian kinerja organisasi.

Dalam pengumuman dijelaskan bahwa hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk mengetahui ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu hal itu tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Sosok Muhammad Athaya Helmi Nasution, Mahasiswa Indonesia Meninggal Dunia saat Dampingi Pejabat RI di Austria

Dalam keputusan tersebut disebutkan:
- PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran instansi.

- Upah diberikan minimal sebesar gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah setempat.

- Pendanaan gaji dapat bersumber selain dari belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pasca Demo DPRKP Forkot Pamekasan akan Gelar Aksi ke Kantor Bupati, Soroti Dugaan Pokir Siluman Senilai Rp104,8 Miliar

- PPPK Paruh Waktu berhak atas upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Formasi Lulusan SD
Dalam pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun, tercatat cukup banyak lulusan SD yang berhasil mendapatkan formasi.

Mereka ditempatkan pada jabatan teknis, khususnya sebagai Pengelola Umum Operasional.

Baca Juga: Siapa Pejabat yang Didampingi Muhammad Athaya Helmi Nasution di Austria? Berasal dari DPR, OJK, Hingga BI

Kondisi serupa juga ditemukan di Pemerintah Kota Bandung, di mana sejumlah lulusan SD atau sederajat masuk formasi PPPK Paruh Waktu dengan jabatan yang sama.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Pengumuman juga menyebutkan bahwa batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu adalah 15 September 2025. ***