POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) resmi mengumumkan hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0894/B/GT.00.02/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025 oleh Prof Nunuk Suryani.

Berdasarkan keputusan tersebut, para peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Sertifikat Pendidik sesuai bidang tugas atau mata pelajaran yang diampunya. Sertifikat ini menjadi pengakuan resmi atas kompetensi guru sebagai tenaga pendidik profesional.

Baca Juga: Rekomendasi Bimbel Matematika, Dasar hingga Lanjut, Tempat Terbaik di Indonesia

Sementara itu, peserta yang belum lulus masih memiliki kesempatan untuk mengikuti kembali uji kompetensi pada periode berikutnya, selama masih dalam masa studi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan hasil kelulusan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
-Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru beserta perubahannya.
-Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
-Peraturan Mendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
-Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah dan Sertifikat Profesi.
-Keputusan Dirjen GTK Nomor 12/B/HK.03.01/2025 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi PPG Tahun 2025.

Baca Juga: Kronologi Kasus Muhammad Athaya Helmi Nasution, Mahasiswa Indonesia Meninggal Dunia saat Dampingi Pejabat RI ke Austria

Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan hasil rapat Panitia Nasional Uji Kompetensi PPG yang digelar pada 8 September 2025. Keputusan kelulusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 9 September 2025.

UKPPPG Periode 2 ini diikuti oleh mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran pada platform PPG, serta mahasiswa PPG Guru Tertentu yang belum lulus pada ujian sebelumnya namun masih memenuhi syarat dan berada dalam rentang masa studi.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, S.Pd., M.Ed., menyampaikan bahwa kelulusan peserta UKPPPG ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0894/B/GT.00.02/2025.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Meninggal Saat Dampingi Pejabat di Austria, PPI Soroti Tanggung Jawab!

Adapun poin penting hasil UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025 sebagai berikut:

-Daftar rekapitulasi hasil UKPPPG dapat diakses melalui laman resmi ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id dengan akun masing-masing mahasiswa atau perguruan tinggi.

-Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan pada tahun 2025.

-Peserta yang belum lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji dan Tunjangan ini Calon Guru PPPK Sekolah Rakyat Berdasarkan Instruksi Presiden

Sebagai informasi, peserta UKPPPG Periode 2 Tahun 2025 berasal dari lebih dari 120 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), di antaranya Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Negeri Makassar, Universitas Negeri Medan, hingga Universitas Syiah Kuala.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan profesional, objektif, solutif, inklusif, transparan, inovatif, dan fokus (POSITIF), serta menolak segala bentuk gratifikasi.

Untuk melihat hasil LPTK peserta UPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025, klik Daftar LPTK Asal Peserta UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025.

Dirjen GTK menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ***