POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 mulai menerapkan tahapan-tahapan baru.
Diketahui bahwa pada pencairan TPG tahun 2025 ini penyaluran tidak lagi melalui kas daerah.
Penyaluran langsung dilakukan oleh pemerintah pusat ke rekening guru masing-masing.
Oleh karena itu tahapan yang harus dilakukan pun berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang penyalurannya masih menggunakan kas daerah.
Baca Juga: PHK Massal Buruh Rokok, Partai Buruh Ingatkan Dampak Luas ke Ratusan Ribu Pekerja
Satu tahapan penting yang tidak boleh terlewatkan dalam proses pencairan TPG Triwulan 3 ini adalah verifikasi data rekening.
Verifikasi data rekening ini dilakukan untuk memperlancar pencairan TPG Triwulan 3.
Kemendikdasmen melalui unggahan di media social resminya juga telah memberikan imbauan kepada bapak ibu guru untuk segera melakukan verifikasi data rekening guna kelancaran pembayaran.
Ada beberapa Langkah yang harus dilakukan bapak ibu guru untuk verifikasi data rekening ini.
Berikut ini langkah-langkah verifikasi data rekening yang harus dilakukan:
Tahap 1: Validasi Kepemilikan Rekening
Dalam tahapan ini bapak ibu guru wajib memastikan data rekening sudah benar.
Mulai dari nomor rekening, nama yang tertulis pada rekening.
Tahap 2: Konfirmasi Rekening Gaji
Tahapan 2 ini khusus bagi guru ASN yang menggunakan rekening gaji aktif.
Tahap 3: Konfirmasi Penggunaan Rekening
Jika data rekening sudah dipastikan benar maka bapak ibu guru bisa langsung menyetujui penggunaan rekening sebagai saluran pencairan tunjangan.
Apabila verifikasi rekening sudah dilakukan dan seluruh persyaratan Sudah terpenuhi maka pencairan TPG Triwulan 3 dipastikan lancer tanpa hambatan.
***



