POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 mulai menerapkan tahapan-tahapan baru.

Diketahui bahwa pada pencairan TPG tahun 2025 ini penyaluran tidak lagi melalui kas daerah.

Penyaluran langsung dilakukan oleh pemerintah pusat ke rekening guru masing-masing.

Oleh karena itu tahapan yang harus dilakukan pun berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang penyalurannya masih menggunakan kas daerah.

Baca Juga: PHK Massal Buruh Rokok, Partai Buruh Ingatkan Dampak Luas ke Ratusan Ribu Pekerja

Satu tahapan penting yang tidak boleh terlewatkan dalam proses pencairan TPG Triwulan 3 ini adalah verifikasi data rekening.

Verifikasi data rekening ini dilakukan untuk memperlancar pencairan TPG Triwulan 3.

Kemendikdasmen melalui unggahan di media social resminya juga telah memberikan imbauan kepada bapak ibu guru untuk segera melakukan verifikasi data rekening guna kelancaran pembayaran.

Ada beberapa Langkah yang harus dilakukan bapak ibu guru untuk verifikasi data rekening ini.

Baca Juga: MALAM INI, Indonesia vs Makau U23, Jaga Peluang Wajib Menang, Ini Prediksi Formasi Garuda Muda Bikin Makau Minder

Berikut ini langkah-langkah verifikasi data rekening yang harus dilakukan:

Tahap 1: Validasi Kepemilikan Rekening

Dalam tahapan ini bapak ibu guru wajib memastikan data rekening sudah benar.

Mulai dari nomor rekening, nama yang tertulis pada rekening.

Tahap 2: Konfirmasi Rekening Gaji

Baca Juga: SIAP-SIAP! Guru yang Tidak Lulus PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1 Harus Segera Lakukan Langkah Ini untuk bisa Dapatkan Sertifikat Pendidik!

Tahapan 2 ini khusus bagi guru ASN yang menggunakan rekening gaji aktif.

Tahap 3: Konfirmasi Penggunaan Rekening

Jika data rekening sudah dipastikan benar maka bapak ibu guru bisa langsung menyetujui penggunaan rekening sebagai saluran pencairan tunjangan.

Apabila verifikasi rekening sudah dilakukan dan seluruh persyaratan Sudah terpenuhi maka pencairan TPG Triwulan 3 dipastikan lancer tanpa hambatan.

***