POJOKSATU.id - Bapak ibu guru peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 masih harap-harap cemas menantikan pengumuman kelulusan.

Pengumuman kelulusan awalnya dijadwalkan pada tanggal 3 September 2025.

Namun karena adanya ujian ulang yang dilakukan oleh peserta akhirnya pengumuman kelulusan diundur ke minggu kedua bulan September.

Peserta yang lulus akan mendapatkan notifikasi 'Kami ucapkan selamat atas KELULUSAN Saudara!'.

Baca Juga: Transjakarta Seruduk Kios di Jalan Minangkabau, Akibatnya Karyawan Toko Luka Parah

Kelulusan peserta ditentukan oleh dua syarat Utama yaitu:

1. Peserta wajib lulus dalam pelaksanaan UTBK

2. Dan yang kedua adalah peserta juga harus berhasil dalam melaksanakan Uji Kinerja (UKIN).

Apabila peserta tidak memenuhi dua syarat di atas maka peluang tidak lulus sangat besar.

Sementara peserta yang memenuhi dua syarat di atas peluang lulusnya sangat besar.

Di pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahun sebelumnya, passing grade kelulusan ada pada angka 70.

Baca Juga: Pemilihan Pimpinan PKS Daerah Secara Demokratis Sukses Tanpa Ekses, Politisi SDM Berkualitas Ditunjang Intelektualitas

Artinya peserta harus mendapatkan nilai lebih dari 70 pada pelaksanaan UTBK dan juga UKIN.

Akan tetapi passing grade ini bisa berubah setiap tahunnya, mengikuti kebijakan yang berlaku.

Pengumuman kelulusan secara resmi bisa dicek melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus diimbau untuk segera melengkapi data administrasi.

Data administrasi penting untuk dilengkapi guna penerbitan sertifikat pendidik nanti.

Baca Juga: Lakukan Penggantian Wesel Demi Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Memohon Maaf Atas Dampak Kelambatan Perjalanan KA

Lalu bagaimana nasib guru yang tidak lulus?

Nantinya jika ada guru yang tidak lulus maka hanya ada satu Langkah yang bisa ditentukan yaitu masuk retaker dan mengikuti ujian ulang.

Pemerintah menyiapkan satu kesempatan bagi guru untuk bisa meraih kelulusan dengan mengikuti ujian ulang.

Nantinya akan ada info lebih lanjut bagi peserta yang tidak lulus terkait dengan jadwal ujian ulang.

***