POJOKSATU.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau setara Rp140.741.
Dengan keputusan ini, UMP Jatim naik setelah melalui berbagai pertimbangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Keputusan kenaikan UMP Jatim 2025 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, serta dinamika ketenagakerjaan di Jawa Timur. Kami berharap seluruh stakeholder bisa mematuhi ketentuan ini,” kata Adhy, dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Soal 43 Polisi Korban Demo, Presiden Prabowo Minta Kapolri Menaikan Pangkat Anggotanya yang Terluka
Rincian UMK Jatim 2025
Kenaikan upah juga tercermin dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024.
Daerah dengan UMK tertinggi masih ditempati Kabupaten Gresik sebesar Rp4.874.133, disusul Sidoarjo Rp4.870.511, dan Pasuruan Rp4.866.890.
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah ditempati Kabupaten Situbondo Rp2.335.209 dan Kabupaten Sampang Rp2.335.661.
Baca Juga: Unit Layanan Terpadu ULT Kemdiktistaintek Tutup Sementara Mulai 1 hingga 2 September 2025
Kesenjangan Upah dan Beban Buruh
Meski terjadi kenaikan, kalangan buruh menilai penetapan ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak (KHL). Pasalnya, harga kebutuhan pokok di sejumlah kota industri Jatim terus merangkak naik.
Kabupaten Pasuruan yang memiliki wilayah seluas 148.612,07 hektare, misalnya, ditetapkan dengan UMK Rp4.866.890.
Namun, angka tersebut dianggap tidak sebanding dengan biaya hidup sehari-hari di kawasan penyangga industri seperti Pandaan dan Bangil.
“Buruh di kawasan industri tetap sulit mencukupi kebutuhan dasar dengan upah segitu. Kenaikan 6,5 persen hanya menutup inflasi, bukan meningkatkan kesejahteraan,” kata salah satu perwakilan serikat buruh di Pasuruan.
Berikut rincian UMK setiap Kabupaten Kota di Jawa Timur:
1. UMK Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
2. UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
3. UMK Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
4. UMK Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
Baca Juga: Zyrex Lifebook, Laptop Lokal Cerdas untuk Dukung Belajar Anak Indonesia
5. UMK Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
6. UMK Kota Malang: Rp3.507.693,00
7. UMK Kota Batu: Rp3.360.466,00
8. UMK Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
9. UMK Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
Baca Juga: Prabowo Jenguk Korban Demo Jakarta di RS Polri Kramat Jati, 14 Aparat 3 Warga Sipil Masih Dirawat
10. UMK Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
11. UMK Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
12. UMK Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
13. UMK Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
14. UMK Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
15. UMK Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
16. UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
17. UMK Kota Kediri: Rp2.572.361,00
18. UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
Baca Juga: Optimalisasi Database PDDikti Sehingga Akses Sinkronisasi Ditutup Sementara Hingga 3 September 2025
19. UMK Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
20. UMK Kota Blitar: Rp2.481.450,00
21. UMK Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
22. UMK Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
23. UMK Kota Madiun: Rp2.422.105,00
24. UMK Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
25. UMK Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair, Sri Mulyani Tambah 3 Tunjangan Baru
26. UMK Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
27. UMK Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
28. UMK Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
29. UMK Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
30. UMK Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
Baca Juga: Sistem Dapodik Sedang Alami Optimalisasi, Pengguna Diimbau Lakukan Sinkronisasi Berkala
31. UMK Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
32. UMK Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00
33. UMK Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
34. UMK Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
35. UMK Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
36. UMK Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
37. UMK Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00
Penetapan UMP dan UMK Jatim 2025 kembali menegaskan jurang ketimpangan antara daerah industri maju dengan wilayah agraris.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan pengendalian harga dan perlindungan sosial agar kenaikan upah tidak habis termakan inflasi.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Tanpa langkah konkret, kebijakan kenaikan 6,5 persen ini hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh persoalan mendasar kesejahteraan pekerja Jawa Timur. ***




