POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan SK 7151 Tahun 2025 yang mengubah juknis Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025, menggantikan SK 4657 Tahun 2025.
Perubahan ini berdampak pada jadwal pelaksanaan bidang sains dan riset, serta memperketat syarat peserta agar kompetisi lebih jujur, terukur, dan transparan.
Baca Juga: Resmi Cair! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II yang Dibayarkan Taspen September 2025
Jadwal Bidang Sains Berubah
Dalam juknis awal, pendaftaran kabupaten/kota berlangsung 22–27 Agustus 2025, uji coba 30–31 Agustus, pelaksanaan 1–2 September, dan pengumuman 9 September.
Namun, pada SK terbaru, pendaftaran diperpanjang menjadi 22–28 Agustus, uji coba dipadatkan hanya 31 Agustus, dan pelaksanaan diperluas 2–5 September 2025.
Baca Juga: BAP DPD RI Soroti Kerugian Negara di NTB, BPK Pastikan Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Perubahan besar juga terjadi di tingkat nasional. Semula registrasi 2 November, technical meeting 3 November, pelaksanaan 4–5 November, dan penutupan 6 November.
Kini dimundurkan seminggu, registrasi 10 November, technical meeting 11 November, pelaksanaan 12–13 November, dan penutupan 14 November 2025.
Jadwal Bidang Riset Dimundurkan
Pada juknis awal, pendaftaran proposal riset dibuka 11 Agustus–8 September 2025, dengan pembimbingan 15 September–21 Oktober, dan final EXPO 3–6 November.
Setelah revisi, pendaftaran diperpanjang hingga 10 September 2025, pembimbingan diperluas sampai 27 Oktober, dan final EXPO dimundurkan menjadi 11–14 November 2025.
Baca Juga: Alamat Rumah Eko Patrio Disebarluaskan, Penjagaan Ketat Langsung Dilakukan Pihak Kepolisian
Artinya, seluruh tahapan riset mundur sekitar satu minggu, memberi waktu lebih panjang bagi peserta untuk menyelesaikan riset dan persiapan presentasi.
Syarat Peserta Riset Diperketat
Selain jadwal, syarat peserta riset juga mengalami pengetatan. SK terbaru menambahkan aturan bahwa peserta tidak boleh juara I MYRES 2024 di bidang dan jenjang sama.
Peserta juga tetap diwajibkan melampirkan surat orisinalitas karya, tidak sedang mengikuti lomba riset lain, dan tidak dalam proses penerbitan artikel.
Aturan soal gabungan antar madrasah diperjelas: nama madrasah mengikuti asal ketua tim, dengan rekomendasi kepala madrasah terkait.
Selain itu, guru pembimbing kini dibatasi maksimal 2 orang per judul riset, dengan peran hanya sebagai mentor dan konsultan, bukan intervensi.
Harapan dari Perubahan
Dengan perubahan ini, Ditjen Pendis berharap OMI 2025 menjadi ajang yang lebih profesional, adil, dan berintegritas dalam melahirkan ilmuwan muda madrasah.
OMI tidak hanya sekadar lomba, tetapi juga wadah pendidikan karakter, inovasi, serta kontribusi nyata siswa madrasah untuk bangsa dan dunia. ***




