POJOKSATU.id - Pemerintah resmi mengaktifkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi status bagi tenaga honorer yang belum terangkat penuh menjadi ASN.
Instruksi ini ditegaskan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang kini menjadi dasar hukum pelaksanaan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, menerima hak berupa upah sesuai kemampuan anggaran instansi, serta tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Skema ini hadir untuk tiga tujuan utama yakni menyelesaikan persoalan honorer, memenuhi kebutuhan tenaga ASN, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Baca Juga: Catat! 8 Tahapan untuk CPNS dan 6 Tahapan untuk PPPK Sesuai Aturan Menpan RB
Tidak semua honorer otomatis bisa mengikuti jalur ini. Keputusan Menpan RB 16/2025 menegaskan bahwa syarat peserta terbatas pada:
-Honorer yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau
-Honorer yang pernah ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
Dengan kriteria ini, status honorer tersebut nantinya sah menjadi ASN meski dalam format paruh waktu.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur cukup ketat. Instansi pemerintah wajib mengajukan usulan kebutuhan, kemudian Menpan RB menetapkan rincian formasi.
Setelah formasi keluar, instansi hanya diberi 7 hari kerja untuk mengajukan nomor induk ke BKN.
Selanjutnya, BKN juga wajib menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam jangka waktu 7 hari kerja. Setelah itu barulah dilakukan penetapan resmi status PPPK Paruh Waktu.
Yang terbaru, pemerintah telah membuka tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sejak 28 Agustus 2025.
Tahap ini menjadi pintu masuk penting sebelum penetapan nomor induk.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Jangan Biarkan Duka Ojol Affan Kurniawan Dipolitisasi Hingga Narasi Provokatif
Honorer yang masuk skema PPPK Paruh Waktu diwajibkan segera mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing.
Batas akhir pengisian dijadwalkan pada 15 September 2025.
Beberapa dokumen wajib yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. SKCK yang masih berlaku
2. Ijazah asli
3. DRH yang sudah ditandatangani bermeterai
4. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba
5. Pas foto formal latar merah
6. Surat pernyataan 5 poin bermeterai
Baca Juga: Jumat Berkah, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis
Agar tidak keliru, berikut poin utama dalam pengisian DRH:
-Data Perorangan: meliputi NIK, nama sesuai KTP dan ijazah, alamat domisili, hingga gelar akademik. Semua kolom bertanda (*) wajib terisi.
-Riwayat Pendidikan: mulai dari dasar hingga perguruan tinggi, lengkap dengan jurusan, gelar, akreditasi, dan tahun lulus.
-Riwayat Pekerjaan, Penghargaan, dan Prestasi: cantumkan pengalaman kerja, jabatan, hingga prestasi yang pernah diraih.
-Riwayat Keluarga: wajib diisi lengkap, termasuk pasangan, anak, saudara kandung, bahkan mertua.
-Unggah Dokumen: setelah mengisi, cetak DRH, tandatangani, lalu unggah ulang bersama dokumen pendukung lain.
Honorer masih bisa memperbaiki data sebelum menekan tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Namun begitu tombol ditekan, perubahan tidak lagi bisa dilakukan.
***



