POJOKSATU.id - Pemerintah mulai menyiapkan regulasi sebagai acuan pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Meski jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK belum diumumkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah lebih dulu merilis aturan penting melalui Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai syarat pelamar, mekanisme seleksi, hingga proses pengangkatan bagi calon ASN.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah istilah “8 dan 6”, yang merujuk pada jumlah tahapan berbeda yang harus dilalui oleh pelamar CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Huawei Watch GT 6 Series Segera Meluncur 19 September, Desain Elegan, Ada Mode Olahraga Inovatif

Permenpan RB 6/2024 menegaskan sejumlah kriteria dasar bagi masyarakat yang ingin ikut seleksi di antaranya:

-Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk CPNS.

-Untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

-Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

-Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Setelah Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni Dikabarkan Kabur ke Singapura, Fotonya saat Berada di Bandara Viral!

-Tidak berstatus sebagai PNS, CPNS, TNI, maupun Polri.

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pelamar juga dilarang pernah melakukan kecurangan seleksi, tidak sedang menunggu penetapan NIP dari seleksi sebelumnya, serta bagi PPPK wajib memenuhi masa kerja minimal satu tahun jika ingin melamar kembali dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Advan Smartwatch ON MOVE, Stylish dan Sporty, Didukung 110 Mode Olahraga, Cek Lengkap Deretan Fitur Premium di Sini

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada delapan tahapan resmi yang harus dilalui, yakni:

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan

3. Pelamaran

4. Seleksi

5. Pengumuman hasil seleksi

6. Pengangkatan sebagai CPNS

7. Masa percobaan

8. Pengangkatan menjadi PNS

Baca Juga: Pilihan Desain Elegan Samsung Galaxy Watch 8 Series Hadir dengan Fitur AI Kesehatan, Nyaman Berkat Dynamic Lug

Proses seleksi CPNS sendiri mencakup tiga ujian: administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara itu, jalur rekrutmen PPPK dibuat lebih sederhana dengan enam tahapan saja, yaitu:

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan

3. Pelamaran

4. Seleksi

5. Pengumuman hasil seleksi

6. Pengangkatan sebagai PPPK

Berbeda dengan CPNS, proses seleksi PPPK hanya meliputi administrasi dan seleksi kompetensi tanpa melalui masa percobaan.

Baca Juga: Timnas Putri U16 Indonesia Tumbang dari Vietnam, Gagal Adu Penalti di Perebutan Juara 3 Piala AFF 2025

Secara umum, seleksi CPNS dinilai lebih panjang karena adanya dua tahap ujian berbasis komputer (SKD dan SKB) serta masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.

Sementara PPPK, meski lebih ringkas, tetap menuntut kompetensi sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan.

***