POJOKSATU.id - Guru non ASN bulan September 2025 ini akan mendapatkan transferan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Pembayaran akan langsung ditransferkan ke rekening guru.
Besaran TPG yang didapatkan oleh guru non ASN adalah Rp2 juta per bulannya.
Sehingga sekali pembayaran guru non ASN akan mendapatkan TPG dengan besaran Rp6 juta sebelum dipotong pajak.
Perlu dicatat bahwa untuk mendapatkan TPG Triwulan 3 ini guru non ASN wajib untuk memenuhi persyaratan penerima.
Baca Juga: Tidak Sama dengan ASN! Begini Alur Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Non ASN!
Persyaratan guru non ASN penerima TPG sudah diatur dalam Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, dengan rincian berikut:
a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d. tidak berstatus sebagai ASN;
e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Baca Juga: PENYEBAB Pencairan TPG Triwulan 3 DITUNDA! Guru Harus Waspada!
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada Lembaga atau instansi Pendidikan lain
Jika guru non ASN sudah memenuhi persyaratan di atas maka tidak perlu khawatir lagi, karena pencairan TPG Triwulan 3 dipastikan sudah di depan mata.
***



