POJOKSATU.id - Tunjangan sertifikasi tidak hanya diberikan kepada guru ASN saja tetapi juga guru non ASN.
Dengan catatan bahwa guru ASN tersebut telah berserdik.
Di tahun 2025 ini pembayaran Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi melalui perantaran Pemerintah Daerah akan tetapi langsung transfer ke rekening guru.
Meski mekanisme pembayarannya sama, namun ada perbedaan alur pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN dan non ASN.
Guru ASN penyaluran dilakukan oleh KPPN yang berada di Bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu guru non ASN penyaluran dilakukan oleh Puslapdik yang berada di Bawah nauangan Kemendikdasmen.
Bapak ibu guru wajib paham alur pembayaran Tunjangan sertifikasi dari Puslapdik ke rekening guru.
Ternyata alurnya cukup Panjang, jadi jangan heran jika setiap guru non ASN akan mendapatkan tunjangan dalam Waktu berbeda.
Baca Juga: Kilas Balik Kontroversi Bahlil Lahadaila: di Balik Gelar Bintang Mahaputera Adipurna
Berikut ini alur pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru non ASN sesuai dengan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025:
a. Puslapdik membayar Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi
b. Puslapdik membayarkan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus setiap triwuian.
c. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).
Baca Juga: Jabar Sabet Penghargaan Smart Governance, Smart Economy dan Smart Society
d. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
e. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat untuk memantau pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
f. SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
g. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.
Baca Juga: PENYEBAB Pencairan TPG Triwulan 3 DITUNDA! Guru Harus Waspada!
h. Bank penyalur menerima SP2D dari KPPN dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Puslapdik.
i. Bank penyalur menyalurkan Tunjangan Profesi ke rekening penerima
j. Dalam hal, penerima Tunjangan Profesi belum memiliki rekening penerima, maka Puslapdik melakukan pembukaan rekening penerima
k. Penerima Tunjangan Profesi yang belum memiliki rekening sebagaimana dimaksud pada huruf j,
melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.
Baca Juga: PROSES Pencairan TPG TW 3 Berbeda dengan Triwulan Sebelumnya! Simak Penjelasan Lengkapnya!
l. Informasi penyaluran Tunjangan Profesi disampaikan melalui link info Data Tunjangan Puslapdik dalam laman Info GTK.
Itu dia alur pembayaran TPG bagi guru non ASN.
***



