POJOKSATU.id - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan menjadi sorotan, terutama sejak pemerintah memperkenalkan skema kerja paruh waktu selain penuh waktu.
Tidak hanya soal pengangkatan, regulasi pemberhentian PPPK juga memiliki ketentuan yang ketat dan berbeda antara keduanya.
Perbedaan ini penting dipahami oleh tenaga honorer, aparatur, maupun masyarakat luas, agar tidak menimbulkan kebingungan saat kebijakan dijalankan.
Dua aturan yang menjadi dasar hukum yakni Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 untuk PPPK penuh waktu, serta Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 untuk PPPK paruh waktu.
Baca Juga: ADA Tes Khusus PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu? Begini Penjelasan dari Pemerintah Pusat!
Berdasarkan UU ASN 20/2023, PPPK penuh waktu bisa diberhentikan baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.
Kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri berlaku jika pegawai:
-melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,
-meninggal dunia,
-mencapai batas usia pensiun atau kontrak kerja berakhir,
-terdampak kebijakan perampingan organisasi,
Baca Juga: TERBARU! 4 Kategori Guru Non ASN yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah!
-tidak cakap secara jasmani maupun rohani,
-tidak memenuhi target kinerja,
-melakukan pelanggaran disiplin berat,
-dipidana penjara minimal 2 tahun atau terlibat tindak pidana jabatan,
-serta menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Dari daftar tersebut, beberapa kondisi dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat, seperti pelanggaran disiplin berat, tindak pidana jabatan, hingga keterlibatan politik praktis.
Selain itu, PPPK penuh waktu diwajibkan mematuhi sejumlah kewajiban, termasuk menjaga netralitas, menaati peraturan, hingga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun di perwakilan luar negeri.
Baca Juga: TERBARU! 4 Kategori Guru Non ASN yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah!
Sementara itu, aturan untuk PPPK paruh waktu dituangkan dalam Kepmenpan RB 16/2025.
Secara garis besar, ketentuan pemberhentiannya hampir sama dengan penuh waktu, namun terdapat tambahan poin khusus.
PPPK paruh waktu dapat diberhentikan jika:
-diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS,
-mengundurkan diri,
-meninggal dunia,
-melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,
Baca Juga: Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak Puluhan Ribu, BKN Paparkan 6 Masalah Utama
-kontrak kerja berakhir atau mencapai batas usia pensiun,
-terdampak kebijakan perampingan organisasi,
-tidak cakap jasmani maupun rohani,
-tidak berkinerja,
-melakukan pelanggaran disiplin berat,
-dipidana minimal 2 tahun,
-dipidana karena tindak pidana jabatan,
Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan akan Dibuka Pada Tahun 2026? CEK Syarat Lengkap untuk Calon Peserta!
-atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
Seperti halnya penuh waktu, PPPK paruh waktu juga diwajibkan menjaga netralitas, menaati aturan, serta memegang teguh nilai dasar ASN.
Kedua regulasi sama-sama menekankan bahwa disiplin adalah fondasi utama dalam status PPPK.
Meski skemanya berbeda, baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap memiliki tanggung jawab menjaga integritas, profesionalitas, dan tidak terlibat politik praktis.
Artinya, meski status kerja berbeda, PPPK penuh waktu dan paruh waktu berada pada garis yang sama dalam hal kewajiban dan sanksi.
Pelanggaran serius tetap bisa berujung pada pemberhentian, bahkan dengan tidak hormat.
***



