POJOKSATU.id - Guru Non ASN mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Di tahun 2025 ini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi guru non ASN untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Diketahui bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru.

Pemberian TPG bagi guru non ASN sudah tertuang resmi dalam regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Keputusan Menteri Agama Nomor 646 tahun 2025.

Kedua regulasi di atas telah resmi diterbitkan dan ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca Juga: 5 Jam Setelah Minta Maaf ke Publik, Anggota DPRD Jakarta Bebizie Kembali Pamer Liburan di Eropa Lewat Story

Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa TPG yang diberikan kepada guru non ASN besarannya mencapai Rp2 juta per bulan.

Dalam aturan turut dijelaskan syarat yang harus dipenuhi guru non ASN untuk mendapatkan TPG adalah:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memeliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

3. Memenuhi beban kerja sesuai aturan perundang-undangan

Baca Juga: Mahasiswa KKL Universitas Djuanda Dukung Edukasi Anti-Narkoba di BNN Kabupaten Bogor

4. Aktif mengajar di satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

5. Belum memasuki batas usia pension guru

6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas

7. Memiliki nilai kinerja minimal baik

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai

Baca Juga: Usulan PPPK Paruh Waktu Ditolak Puluhan Ribu, BKN Paparkan 6 Masalah Utama

Ada empat kategori guru non ASN di Bawah naungan Kemenag yang akan menerima TPG ini, di antaranya:

- Guru pada madrasah

- Guru Pendidikan Agama di sekolah umum

- Guru pada widyalaya

- Guru pada satuan Pendidikan keagamaan

Baca Juga: Kampoeng Tempo Doeloe 2025 Hadir, Seru-Seruan Kuliner dan Konser Bareng BRImo

Keempat kategori guru non ASN di atas berhak untuk menerima TPG jika sudah memenuhi 8 syarat khusus.

Dan untuk bisa mendapatkan TPG bapak ibu guru harus memastikan data sudah lengkap serta valid, memiliki sertifikat pendidik dan juga telah memenuhi beban mengajar.

Ketiga hal di atas menjadi kunci Utama dalam pemberian TPG.

***