POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Sekretariat Negara (Setneg) melalui Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 mengumumkan peserta yang lolos ke tahap wawancara.

Nama peserta yang lolos ke tahap wawancara diumumkan, Selasa, 26 Agustus 2025, bersamaan dengan ketentuan teknis serta jadwal pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan.

Berdasarkan pengumuman resmi Nomor 13/PANSEL-KY/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti tahap wawancara dan tes kesehatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025–2030 Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkap, Jadwal, dan Materi Tes

Ketentuan Teknis Wawancara

-Tanggal: Senin–Rabu, 1–3 September 2025
-Lokasi: Gedung Krida Bakti Lantai 2, Jalan Veteran No. 12A, Jakarta Pusat
-Peserta wajib hadir 60 menit sebelum jadwal dan menunggu di ruang tunggu lantai 1.
-Wajib berpakaian rapi dan sopan.
-Membawa seluruh dokumen asli yang telah diunggah
-Surat lamaran bermeterai Rp10.000
-KTP
-NPWP
-Ijazah
-SKCK
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta berbagai surat pernyataan bermeterai (pengalaman hukum minimal 15 tahun, kesediaan melepas jabatan/pekerjaan tertentu, tidak menjadi pengurus parpol, laporan harta kekayaan, dan bebas pidana).

Baca Juga: Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030 Resmi Dibuka Kemenag! Cek Persyaratannya!

Ketentuan Teknis Tes Kesehatan

-Tempat: RSPAD Gatot Subroto, Jakarta
-Waktu: dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai
-Pelaksanaan terdiri dari Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Rohani.
-Peserta diwajibkan berpuasa sejak pukul 20.00 WIB sehari sebelumnya.
-Tidak diperkenankan menggunakan lensa kontak pada saat pemeriksaan jasmani.
-Peserta hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia.

Jadwal Pelaksanaan

-Wawancara: 1–3 September 2025, bertempat di Gedung Krida Bakti Jakarta Pusat.
-Tes Kesehatan Jasmani: 1 dan 3 September 2025 di RSPAD Gatot Subroto.
-Tes Kesehatan Rohani: 2 dan 3 September 2025 di RSPAD Gatot Subroto.

Baca Juga: Ini Alasan Miliano Jonathans Pilih Indonesia ketimbang Belanda, Target Lolos ke Piala Dunia

Ketentuan Lain-Lain

-Peserta yang tidak hadir pada salah satu tahapan dinyatakan gugur.
-Panitia tidak memungut biaya apapun serta tidak menanggung transportasi maupun akomodasi peserta.
-Dokumen yang telah diserahkan tidak dapat ditarik kembali.
-Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
-Informasi resmi hanya disampaikan melalui laman resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Masyarakat maupun peserta dapat memantau daftar lengkap nama peserta serta jadwal detail melalui situs resmi Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id, cdn.setneg.go.id atau klik pengumuman ini. ***