POJOKSATU.ID - Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal serta non ASN yang belum menerima sertifikat pendidik perlu melakukan aktivasi rekening yang dibuatkan Kemendikdasmen.

Hal tersebut diperlukan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kepada guru PAUD non formal dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Berdasarkan sumber dari Kemendikdasmen, BSU diberikan kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS).

Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh penerima.

Baca Juga: Proyek Rehabilitasi SDN Kedungjeruk 1 Karawang Minim Pengawasan, Nilainya Hampir 300 Juta

Berikut syarat aktivasi rekening untuk pencairan BSU sebesar Rp600.000:
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK penerima bantuan/info GTK
4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000

Setelah memenuhi syarat yang telah disebutkan, lakukan aktivasi ke bank yang dituju, lalu cetak buku rekening dan ATM.

Baca Juga: Mau Kerja di Luar Negeri? Kenali Jenis dan Fungsi Work Permit

Alur Pencairan BSU
Berikut alur pencairan BSU Rp600.000 untuk guru PAUD non-formal:

1. Cek info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU

3. Klik "Unduh SPJTM"

4. Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000

Baca Juga: Pekerja Proyek Revitalisasi SMKN 01 TBT Diduga Abaikan Aturan K3

5. Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK

6. Hubungi Dinas Pendidikan Setempat.

7. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU. Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK BSU/Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000
- Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
- Cetak buku rekening dan ATM

Baca Juga: Camat Minta Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Patuhi Hasil Putusan MA

Aktivasi Rekening
Dan berikut cara Aktivasi Rekening untuk Bantuan Insentif Guru, berikut syarat aktivasi rekening untuk bantuan insentif guru non-ASN.
1. KTP

2. NPWP

3. Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah

4. Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan

Baca Juga: Tampang 4 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta

5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000

6. Setelah memenuhi syarat yang telah disebutkan, lakukan aktivasi ke bank yang dituju, lalu cetak buku rekening dan ATM.

Sementara itu, berikut prosedur pencairan bantuan insentif senilai Rp 2.100.000 untuk guru non-ASN.

1. Cek info di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Akan muncul notifikasi sebagai penerima bantuan insentif

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Berikut Tahapan Krusial Dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu

3. Klik "Unduh SPJTM"

4. Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000

5. Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK

6. Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK Insentif
Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000

Baca Juga: Jaecoo J7 SHS Resmi Meluncur, SUV Hybrid dengan Teknologi PHEV dan Jarak Tempuh 1.300 Km

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
Cetak buku rekening dan ATM. ***