POJOKSATU.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menyiapkan anggaran sebesar Rp 400 juta untuk membantu masyarakat kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi melalui program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) perguruan tinggi tahun 2025.

Bantuan ini hanya ditujukan bagi keluarga yang termasuk ke dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS).

Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan bahwa nominal bantuan berbeda berdasarkan semester mahasiswa.

“Mahasiswa semester 1 akan menerima Rp 1 juta per tahun, sedangkan mahasiswa semester 2 sampai 7 menerima Rp 2 juta per tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan 2026 MASIH KONTROVERSI, Masalah Gizi Nasional Kok Ditanggung JATAH Anggaran Pendidikan? Kesejahteraan Guru Malah Terlupakan!

Dana JPD ini diambil dari APBD Kota Yogyakarta 2025 dan direncanakan cair pada September atau Oktober 2025.

Menik menambahkan, program JPD sudah berjalan sejak 2010 dengan sejumlah penyesuaian sesuai aturan dan kondisi masyarakat.

Tujuannya adalah membantu meringankan biaya pendidikan di perguruan tinggi sekaligus memberi motivasi bagi penerima manfaat KSJPS agar dapat menyelesaikan kuliah.

Pengajuan bantuan dilakukan pada 15 Agustus–20 September 2025 dengan beberapa persyaratan, di antaranya:


- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bukti terdaftar KSJPS (diunduh via aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service).
- Surat keterangan aktif kuliah (asli).
- Transkrip nilai (khusus mahasiswa semester 2–7) dengan IPK minimal 2,5.
- Fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY.

Baca Juga: Buntut Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Diculik dan Dibunuh: Polisi Berhasil Tangkap 4 Pelaku

Jika transkrip belum memakai QR code, wajib disahkan oleh perguruan tinggi.

Pemkot juga mengingatkan agar rekening BPD DIY tetap aktif dan nomor WhatsApp yang terdaftar bisa dihubungi.

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar JPD Perguruan Tinggi 2025 dapat mengunduh bukti KSJPS melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS) dengan memasukkan nomor KK.

Lalu, lengkapi berkas yang diperlukan, seperti KK, bukti KSJPS, surat aktif kuliah, transkrip nilai bagi semester 2–7, dan rekening BPD DIY.

Berkas dapat dikumpulkan ke UPT JPD Kota Yogyakarta sebelum 20 September 2025.

Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh petugas UPT JPD.

Baca Juga: Istri Mohamad Ilham Pradipta Minta Kasus Pembunuhan Suaminya Diusut Tuntas: Siapa Otaknya

Jika lolos verifikasi, dana akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menambahkan bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi pencetakan kartu KSJPS atau KMS.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa mengunduh bukti KSJPS melalui aplikasi Cek KSJPS di JSS.

“Cukup masukkan nomor KK, jika terdaftar bisa langsung unduh bukti tersebut,” jelasnya.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212