POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai 1 September 2025, pemerintah secara resmi akan mencairkan gaji dan tunjangan guru PPPK sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para tenaga pendidik yang telah diangkat sebagai PPPK, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Gaji guru PPPK ditetapkan berdasarkan 17 golongan, dengan rentang terendah untuk Golongan I sebesar Rp1.938.500–Rp2.900.000 per bulan, sementara tertinggi berada di Golongan XVII, yakni Rp4.462.500–Rp7.329.000 per bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2025 Dijadwalkan Cair Bulan September
Besaran ini disusun berdasarkan masa kerja dan golongan yang ditempati masing-masing guru.
Dengan demikian, semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula nominal gaji yang diterima.
Selain gaji pokok, guru PPPK berhak atas sejumlah tunjangan tambahan.
Ada beberapa jenis tunjangan yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pada September 2025, yakni:
1. Tunjangan Keluarga
2. Suami/istri: 10% dari gaji pokok
3. Anak (maksimal 2 orang): 2% dari gaji pokok per anak
4. Tunjangan Profesi
Khusus diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
5. Tunjangan Daerah Terpencil atau Khusus
Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
7. Tunjangan Fungsional
Sebesar Rp327.000 per bulan.
8. Tunjangan Beras
Sebesar Rp72.000 per bulan.
Jika digabungkan dengan status keluarga, tunjangan ini dapat menambah signifikan penghasilan guru PPPK.
Sebagai contoh, guru golongan tinggi yang sudah menikah dan memiliki dua anak bisa menerima pendapatan lebih dari Rp7 juta per bulan.
Berikut daftar lengkap gaji pokok guru PPPK 2025 per golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.301.200
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp3.501.200
Golongan VI: Rp2.703.000 – Rp3.701.200
Golongan VII: Rp2.916.000 – Rp3.901.200
Golongan VIII: Rp3.101.500 – Rp4.101.200
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp4.301.200
Golongan X: Rp3.501.500 – Rp4.701.200
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UKPPPG Modul 1 PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Topik 'Pentingnya CASEL'
Golongan XI: Rp3.701.600 – Rp5.001.200
Golongan XII: Rp4.001.700 – Rp5.301.200
Golongan XIII: Rp4.201.800 – Rp5.601.200
Golongan XIV: Rp4.401.900 – Rp5.901.200
Golongan XV: Rp4.602.000 – Rp6.201.200
Golongan XVI: Rp4.801.100 – Rp6.701.200
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: Wisata Air Kalimalang Kota Bekasi Bisa Dinikmati Warga Tahun 2026
Pemerintah mengingatkan seluruh guru PPPK untuk memastikan status kepegawaian dan data administrasi mereka sudah valid.
Sinkronisasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Dinas Pendidikan daerah menjadi kunci agar pencairan gaji tidak terkendala.
***



