POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) semakin menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Terbukti dengan kebijakan terbaru dari Kemenag yang akan memberikan tunjangan Rp2 juta kepada guru Pendidikan Agama atau Guru PAI.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kemenag bahwa ada total 91.028 guru PAI yang menjadi sasaran penerima tunjangan Rp2 juta di tahun 2026 nanti.

Namun untuk bisa menjadi tunjangan ini harus ada syarat yang dipenuhi oleh guru PAI.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UKPPPG Modul 1 PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Topik 'Pentingnya CASEL'

Syarat Utama Guru PAI bisa menerima tunjangan Rp2 juta di tahun 2026 adalah lulus PPG Dalam Jabatan (Daljab) di tahun 2025.

Dan juga mendapatkan sertifikat pendidik.

Di tahun 2025 ada total 91.028 guru PAI yang mengikuti pelaksanaan PPG Daljab tahun 2025.

Jika seluruh guru PAI tersebut dinyatakan lulus, maka pada tahun 2026 mendatang mereka akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kemenag.

Baca Juga: TIDAK Bisa Protes! Daftar Guru Ini Harus Rela Pembayaran TPG Triwulan 3 Dihentikan Oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Ini Alasannya!

TPG yang diterima sebesar Rp2.000.000 bagi guru PAI non ASN.

Sementara bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokok.

Meski saat ini ada efisiensi anggaran, namun pihak Kemenag tetap memprioritaskan pelaksanaan PPG Daljab.

Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag dananya bersumber dari kombinasi APBN, APBD dan juga Baznas.

Baca Juga: HONORER di 10 Provinsi Ini Hanya akan Terima Gaji Sebesar Rp2 Jutaan Saja setelah Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu!

Pihak Kemenag berharap di tahun 2026 seluruh guru di Bawah naungannya sudah mengikuti PPG.

Dan nantinya 2027 sudah tidak ada lagi guru di Bawah naungan Kemenag yang menerima gaji di Bawah Rp2 juta.

Karena seluruhnya sudah bersertifikasi dan menerima TPG.

***