POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Berdasarkan pada regulasi resmi, TPG Triwulan 3 akan mulai disalurkan ke rekening guru pada bulan September 2025 mendatang.

Penyaluran atau pembayaran masih sama seperti triwulan 2, yaitu dari Kementerian langsung ditransfer ke rekening guru tanpa perantara pemerintah daerah.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini, bapak ibu guru sertifikasi harus mengecek data di Info GTK.

Baca Juga: KPK Segel Ruangan Ditjen Binwasnaker K3 Terkait OTT WAMENAKER Immanuel Ebenezer.

Karena validasi data menjadi kunci Utama pencairan TPG Triwulan 3.

Jika data bapak ibu guru di Info GTK belum valid maka pencairan TPG tidak akan bisa dilakukan.

Dan perlu diketahui bahwa setelah validasi data akan ada penerbitan SKTP.

Jadi bapak ibu guru yang SKTP belum terbit tidak akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan 3.

Selain itu, ada kabar penting yang perlu diketahui bapak ibu guru.

Baca Juga: HONORER di 10 Provinsi Ini Hanya akan Terima Gaji Sebesar Rp2 Jutaan Saja setelah Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu!

Bahwa pada pencairan TPG Triwulan 3, ternyata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan menghentikan pembayaran tunjangan bagi guru dengan kategori tertentu.

Penghentian pembayaran TPG Triwulan 3 ini sudah tertuang resmi dalam regulasi yang ditanda tangani oleh Mendikdasmen.

Sehingga bapak ibu guru tidak bisa melakukan protes.

Baca Juga: Telkom Genjot Ekonomi Digital Lewat AI BigBox, Chatbotnya Sanggup Layani 300 Ribu Percakapan per Jam

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut daftar guru yang TPG Triwulan 3 dihentikan oleh Mendikdasmen:

1. Cuti di luar tanggungan negara

2. Meninggal dunia

3. Mencapai batas usia pension

4. Cuti sakit lebih dari 6 bulan

5. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Wamenaker Kena OTT KPK, Noel Ditangkap Rabu Malam, Puluhan Mobil dan Moge Ducati Disita

6. Dipidana berdasarkan putusan pengadilan

7. Mendapat tugas belajar

8. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN

Delapan kategori guru di atas dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan 3.

***