POJOKSATU.ID - Dunia pendidikan dibuat geger oleh potongan video yang menampilkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diduga menyebut guru sebagai beban negara.

Video itu viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan pendidik, baik guru sertifikasi maupun non-sertifikasi.

Namun setelah ditelusuri, video tersebut hasil editan dan tidak sesuai dengan pidato asli Sri Mulyani.

Dalam pidato resminya, Menteri Keuangan justru menyinggung persoalan gaji guru yang masih relatif kecil, serta tantangan dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Ibu Nazwa Aliya soal Biaya Pemulangan Jenazah Anaknya Rp138 Juta dari Kamboja: Saya Tidak Punya Uang

Klarifikasi
Pernyataan yang beredar di media sosial sama sekali tidak benar. Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pidato pada acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia tahun 2025.

Dalam pidato yang disampaikan, Sri Mulyani menekankan bahwa belanja pendidikan dikelompokkan ke tiga klaster:

1. Peserta didik (PIP, KIP, beasiswa kuliah hingga pascasarjana).

2. Guru dan dosen (gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan profesi/sertifikasi).

Baca Juga: Sosok Nazwa Aliya, Wanita asal Deli Serdang Tewas saat Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja

3. Sarana-prasarana pendidikan (revitalisasi sekolah, pembangunan kampus, laboratorium, hingga rumah sakit pendidikan).

Dalam pidato itu, Menkeu menyebut gaji guru memang masih kecil dan menjadi tantangan bagi APBN, namun tidak pernah menyebut guru sebagai beban negara.

Fakta Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Selain isu hoaks, guru juga menunggu kepastian pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Presiden Bagi-bagi Smart Screen untuk Sekolah, Ini Rekomendasi Produk dan Harga Terbaik TV Pintar Beredar di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi yang disalurkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Baca Juga: Seragam Siswa Sekolah Rakyat Diperkenalkan oleh Menteri Sosial Gus Ipul!

Sementara itu, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 telah diatur melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 dan dijadwalkan cair pada September 2025, langsung ke rekening masing-masing guru, sama seperti pencairan triwulan 1 dan 2.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Namun hingga 3 Juli 2025, realisasi pencairan tambahan tunjangan 100 persen (dua bulan ekstra dalam THR dan gaji 13) masih belum berjalan. Kondisi ini terus dipantau guru di seluruh Indonesia. ***