POJOKSATU.ID - Penipuan yang memanfaatkan skema bantuan pendidikan kini kembali marak, menargetkan para orang tua dan siswa yang menantikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Para pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan mengirimkan pesan palsu yang mengklaim korban telah terpilih sebagai penerima bantuan, dengan modus yang semakin canggih dan meyakinkan.

Penipu biasanya mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan, yang berisikan informasi palsu bahwa korban telah terdaftar sebagai penerima dana PIP dengan nominal yang menggiurkan.

Pesan ini seringkali dirancang agar terlihat profesional, lengkap dengan logo kementerian atau instansi terkait, untuk meningkatkan kepercayaan korban.

Baca Juga: Skema Bantuan Sosial Secara Online Kembali Muncul, Link Bansos Jadi Modus Penipuan!

Untuk memancing korban, pesan tersebut akan mencantumkan klaim bahwa NIK KTP atas nama Anda terpilih sebagai penerima dana PIP.

Penipu akan menyertakan jumlah uang yang besar, seperti Rp3.000.000, dan daftar program bantuan lainnya seperti BPNT, PKH, BLT, BST, dan JKN-KIS, untuk menciptakan ilusi bahwa pesan ini datang dari sumber yang kredibel dan terintegrasi.

Puncak dari modus ini adalah menyertakan tautan atau URL palsu di bagian bawah pesan.

Setelah korban mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan informasi lainnya yang bisa disalahgunakan.

Baca Juga: Gempa Bumi 4,9 SR Guncang Pesisir Jawa, Guncangan Terasa Hingga Ibu Kota Jakarta!

Untuk melindungi diri dari modus penipuan ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengikuti beberapa tips berikut:

Jangan pernah mengandalkan informasi yang Anda dapatkan dari pesan pribadi.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi tentang bantuan PIP melalui situs web resmi atau langsung menghubungi pihak sekolah.

Sebelum mengklik tautan apa pun, periksa alamatnya dengan teliti. Tautan resmi dari pemerintah selalu menggunakan domain.go.id (contoh: pip.kemdikbud.go.id).

Lembaga pemerintah tidak akan pernah meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP melalui pesan instan.

Jangan pernah memasukkan data ini ke situs yang tidak Anda yakini keasliannya.

Jika Anda menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera blokir nomor tersebut dan laporkan ke pihak berwenang.

Melaporkan tindakan penipuan dapat membantu mencegah orang lain menjadi korban.

Baca Juga: DPD RI Sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

Ajak keluarga, terutama orang tua, untuk memahami modus-modus penipuan seperti ini.

Pastikan mereka tahu bahwa proses pendaftaran dan pencairan PIP tidak dilakukan melalui pesan pribadi atau tautan sembarangan.

Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan ini, Anda dapat melindungi diri dari ancaman penipuan online yang semakin merajalela.***

Baca Juga: Skema Bantuan Sosial Secara Online Kembali Muncul, Link Bansos Jadi Modus Penipuan!

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala