POJOKSATU.id - Penyaluran bantuan insetif bagi guru non ASN dan juga guru PAUD non formal masih berlangsung hingga saat ini.
Bantuan insentif ini langsung ditransfer ke rekening bank guru.
Namun untuk bisa mencairkan dana bantuan insentif, bapak ibu guru wajib untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Tanpa melakukan aktivasi rekening maka dana bantuan insentif tidak akan bisa dicairkan.
Baca Juga: KUMPULAN CONTOH SOAL ALQURAN HADIS Kelas 12 MA, Sudah Siap Hadapi Asesmen?
Pemerintah telah menetapkan batas akhir aktivasi rekening.
Bapak ibu guru diberi Waktu hingga tanggal 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Jika sampai batas Waktu terakhir tidak melakukan aktivasi rekening maka dana bantuan insentif akan dikembalikan lagi ke kas negara.
Lalu bagaimana cara aktivasi rekening untuk pencairan dana bantuan insentif bagi guru non ASN ini?
Sebelum melakukan aktivasi rekening, bapak ibu guru wajib untuk menyiapkan syarat-syarat terlebih dahulu.
Baca Juga: Guru Bersertifikat Harus Siap! TPG TW 3 2025 Cair dengan Aturan Baru
- KTP
- NPWP
- SK penerima atau cetak Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- SPTJM yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000
Berikut ini cara aktivasi rekening untuk pencairan bantuan insentif:
1. Cek status penerima melalui akun Info GTK masing-masing
Baca Juga: Kabar Baik! Sertifikasi Guru Triwulan 3 Segera Cair, Perhatikan 3 Validasi Penting
2. Unduh dan juga tanda tangani SPTJM dengan materai Rp10.000
3. Cek SK dan juga nomor rekening yang tertera di Info GTK
4. Ambil SK fisik di Dinas Pendidikan setempat
5. Datang ke bank Himbara sesuai rekening masing-masing
6. Serahkan syarat yang disiapkan kepada petugas untuk aktivasi dan juga pembuatan PIN ATM
7. Cetak buku tabungan dna juga ATM sebagi tanda rekening sudah aktif
***



