POJOKSATU.id - Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 wajib memastikan data rekening mereka sudah diverifikasi melalui laman resmi Info GTK.
Langkah ini menjadi syarat utama agar pencairan tunjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek menegaskan, verifikasi rekening bukan sekadar formalitas, melainkan prosedur penting untuk menjamin keakuratan data penerima.
Pasalnya, masih ditemukan kasus rekening tidak aktif, salah input data, hingga penggunaan rekening bukan atas nama pribadi yang berpotensi menggagalkan pencairan TPG.
Baca Juga: UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Dana Abadi untuk Pendidikan Islam
Proses verifikasi dilakukan secara daring dengan alur sebagai berikut:
1. Akses Laman Info GTK
Guru diminta masuk ke situs resmi info.gtk.dikdasmen.go.id menggunakan akun masing-masing.
2. Periksa Status Rekening
Valid: Rekening sudah terverifikasi bank dan siap digunakan.
Menunggu Verifikasi: Data masih diproses pihak bank.
Tidak Valid: Ada kesalahan data, sehingga harus segera diperbaiki melalui operator SIMTUN di Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Fakta Unik Pulau Ular Bima: Misteri Legenda, Ular Laut Berbisa, dan Pesona Alam Eksotis
3. Konfirmasi Kepemilikan
Guru harus memastikan rekening tersebut benar milik pribadi.
Jika sesuai, pilih “Ya”. Namun jika data tidak cocok atau rekening bukan milik pribadi, pilih “Tidak” dan segera laporkan untuk diperbaiki.
4. Validasi Rekening Gaji ASN
Bagi guru ASN, terdapat opsi tambahan untuk menandai apakah rekening juga digunakan sebagai rekening gaji utama atau khusus untuk pencairan TPG.
5. Persetujuan Penggunaan Rekening
Setelah memastikan kebenaran data, guru wajib memberikan persetujuan agar rekening tersebut digunakan sebagai saluran resmi pencairan tunjangan.
6. Perbaikan Data (Jika Diperlukan)
Bila ada kesalahan, guru perlu berkoordinasi dengan operator SIMTUN untuk memperbaiki data sebelum melakukan validasi ulang.
7. Pastikan Rekening Aktif
Rekening yang tidak aktif otomatis menghambat proses transfer dana tunjangan.
Direktorat Jenderal GTK menegaskan, guru yang tidak melakukan verifikasi rekening atau terlambat memperbaiki data berpotensi mengalami keterlambatan, bahkan gagal menerima pencairan TPG 2025.
Untuk mempermudah, Kemendikbudristek juga merilis video panduan resmi yang dapat diakses guru agar langkah verifikasi bisa diikuti secara lebih praktis.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pencairan TPG dapat berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran, sekaligus meminimalisasi kendala teknis yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
***



